BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah, Jangan Khianati Wajib Pajak yang Sudah Patuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:00 WIB
Pemerintah, Jangan Khianati Wajib Pajak yang Sudah Patuh

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana implementasi pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II akan menciderai wajib pajak (WP) yang sudah patuh. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (15/8/2019).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama mengatakan WP – terutama pengusaha – yang patuh sudah ikut tax amnesty dan telah mengungkapkan hartanya kepada pemerintah. Langkah ini tidak dijalankan oleh WP yang tidak patuh.

“Yang sudah patuh jangan dikhianati kepercayaannya juga. Kan sudah patuh. Tadinya tidak mau disclose sekarang disclose. Kami ada kekhawatiran dengan tax amnesty jilid II akan membuat WP yang sudah patuh tergoda untuk keluar dari sistem,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya, pemerintah tidak akan menciptakan level playing field untuk pelaku usaha satu dengan lainnya jika menerapkan tax amnesty jilid II. Pasalnya pelaku usaha yang sudah patuh dan ikut tax amnesty sudah masuk sistem sehingga bisa dipantau. Sementara, pelaku usaha yang belum ikut masih bebas dari pantauan pemerintah.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan harus ada argumentasi yang kuat jika pemerintah ingin kembali menerapkan program tax amnesty.Menurutnya, penerapan tax amnesty jilid II akan bertentangan dengan argumentasi keterbukaan informasi yang disampaikan terdahulu. Apalagi, data dan informasi keuangan baik dari dalam maupun luar negeri sudah dikantongi otoritas pajak.

Seperti diketahui, wacana penerapan tax amnesty jilid II muncul ketika Sri Mulyani Indrawati merespons keinginan pelaku usaha lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku akan menimbang usulan tersebut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik rencana pemerintah mematangkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.

Rancangan regulasi ini akan mencakup keberlangsungan hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK Operasi Produksi (OP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tidak Melulu Tax Amnesty

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama mengatakan ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menambah pelaku usaha masuk dalam sistem perpajakan. Salah satu langkah yang bisa diambil yaitu program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) atas hartanya.

“Kita pahami di dunia ini kan enggak 100% orang patuh. Tidak kita pungkiri. Untuk mengakomodir itu apakah dengan tax amnesty? Belum tentu. Jadi, bagimana rangkul mereka masuk ke dalam sistem bukan selalu bicara ada tax amnesty apa tidak,” tegas Siddhi.

  • Penegakan Hukum

Managing Partner DDTC Darussalam menilai sudah waktunya pemerintah melakukan penegakan hukum bagi WP yang tidak patuh. Di sisi lain, sejalan dengan gencarnya pemberian insentif, pemerintah diharapkan memberikan insentif kepada WP yang patuh.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Saat ini pemerintah tengah gencar berikan insentif untuk wajib pajak patuh. Jangan sampai dengan tax amnesty jilid II yang dimunculkan adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak,” ujarnya.

  • Citra Pemerintah

Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah berpendapat pemerintah tidak perlu lagi menerapkan program tax amnesty untuk kedua kalinya. Hal ini dikarenakan lebih banyak risiko yang akan dihadapi

"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek,” katanya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Aspek Perpajakan Saat Kerja Sama

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan RPMK terkait pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral merupakan amanat dari Pasal 17 PP 37/2018.

Hal tersebut sejalan dengan dengan kebijakan pemerintah usaha pertambangan yang wajib dilakukan oleh para pemegang kontrak atau IUP. Dengan demikian perpajakan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan yang mengatur sektor pertambangan tersebut dalam Undang-Undang Minerba.

“Akan diatur aspek pajak apabila terdapat kerja sama antara sesama para pemegang IUP atau antara pemegang IUP dengan pihak selain pemegang IUP,” katanya.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Rombak Nomenklatur

Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi sejumlah nama untuk para menteri di kabinet barunya. Dia mengatakan mayoritas menteri atau sekitar 55% diisi oleh para profesional. Para menteri tersebut, sambungnya, merupakan pilihan dia sendiri.

Presiden mengatakan akan merombak beberapa nomenklatur kementerian. Badan Koordinasi Penanaman Modal direncanakan naik level setingkat kementerian. Dia juga berencana membentuk kementerian yang membidangi industri kreatif dan ekonomi digital.

Selain itu, dia juga berencana memisahkan fungsi Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Rencananya, Ditjen Perdagangan Luar Negeri akan dimasukkan dalam Kementerian Luar Negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?