DAMPAK VIRUS CORONA

Pemerintah Harus Hati-hati Promosikan Pariwisata

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:24 WIB
Pemerintah Harus Hati-hati Promosikan Pariwisata

Salah satu pantai di Bali (Ilustrasi).

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai kebijakan pemerintah meluncurkan paket stimulus memulihkan pariwisata yang sepi akibat virus Corona sebagai langkah yang tepat.

Faisal memperkirakan insentif pemerintah berupa diskon tiket pesawat hingga hotel akan efektif mendatangkan banyak turis lokal ke destinasi pariwisata unggulan. Namun pada turis asing, tawaran insentif tiket tetap kurang menarik karena mereka lebih mengkhawatirkan bahaya virus Corona.

Baca Juga:
Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Ia justru mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mempromosikan pariwisata Indonesia kepada para turis asing.

"Janganlah kampanye ini [Indonesia] surga tanpa Coronavirus. Secara etika juga nggak elok. Kalau pada akhirnya orang luar memandang risiko di Indonesia kecil, ya bagus. Tapi jangan gunakan itu sebagai alat kampanye," katanya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Faisal menilai bidang usaha yang paling tertekan karena virus Corona adalah hotel, restoran, penerbangan, dan semua jasa yang terkait dengan perjalanan. Hilangnya turis asal China ke Indonesia berpotensi merugikan para pelaku usaha. Misalnya di Manado, jumlah turis China mencapai 90%, sedangkan di Bali sekitar 25%.

Baca Juga:
PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Menurutnya kebijakan paling ideal mengisi kekosongan destinasi pariwisata tersebut adalah dengan mendatangkan sebanyak-banyaknya wisatawan domestik ke sana. Selain itu, pemerintah juga bisa memindahkan acara-acara yang semula diadakan di Jakarta ke lokasi wisata terdampak virus Corona.

Namun ia mempertanyakan strategi pemerintah mempromosikan wisata Indonesia ke luar negeri. Apalagi, ada anggaran insentif untuk influencer asing hingga Rp72 miliar dan tambahan dana promosi Rp103 miliar.

Faisal mengingatkan biar bagaimanapun promosi pariwisata Indonesia tidak boleh menyinggung negara lain yang terkena virus Corona, apalagi memanfaatkannya sebagai pembanding.

Baca Juga:
Ada Corona Varian Delta, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket stimulus untuk menangkal dampak virus Corona pada perekonomian senilai total Rp10,3 triliun. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing.

Kemudian Rp443,39 miliar untuk diskon tiket 30% pada wisatawan domestik. Ada pula tambahan dana alokasi khusus (DAK) hingga Rp96,8 miliar sebagai hibah untuk pemerintah daerah yang mampu memulihkan pariwisatanya.

Selain itu, pemerintah juga siap mentransfer hibah senilai Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk mengganti penghapusan pajak hotel dan restoran selama enam bulan.

Semua insentif itu diberikan pada sepuluh daerah destinasi wisata yang paling terdampak virus Corona, meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Agustus 2021 | 11:52 WIB SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:03 WIB PELAYANAN PAJAK

PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:45 WIB EFEK VIRUS CORONA

DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Selasa, 06 Juli 2021 | 09:24 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Corona Varian Delta, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?