EFEK VIRUS CORONA

DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:45 WIB
DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hasil analisis SPT Masa PPN dan PPh 21 menunjukkan adanya tekanan yang dihadapi pelaku usaha. Sebanyak 67% pelaku usaha yang dianalisis mengalami penurunan omzet usaha 25% hingga 75%.

"Dari basis data SPT yang disurvei, ada masalah pada penurunan omzet pada 67% pelaku usaha. Kemudian, 70% dari pelaku usaha mengungkapkan pengurangan jumlah karyawan," katanya dalam acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Yon menjabarkan sektor usaha yang paling terpukul adalah bisnis penyediaan akomodasi dan makanan minuman. Pasalnya, 94% wajib pajak sektor itu mencatatkan penurunan penjualan. Selanjutnya, 90% wajib pajak sektor konstruksi juga membukukan penurunan penjualan.

Sebanyak 89,4% dari total wajib pajak di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengalami penurunan penjualan. Kemudian, 85,8% wajib pajak di wilayah Pulau Jawa mencatatkan penurunan penjualan.

"Wajib pajak di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengandalkan bisnis pariwisata, menjadi yang paling terpukul," ungkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Yon menambahkan hasil analisis data SPT Masa PPN dan PPh 21 ini tidak berbeda jauh dengan hasil survei DJP pada pertengahan tahun lalu. Survei yang melibatkan 12.822 responden wajib pajak menyatakan sebanyak 86% mengalami penurunan omzet usaha.

Selain itu, 50% pelaku usaha dalam survei tersebut juga mengaku mengalami penurunan permintaan pasar. Kemudian 73% responden mengalami keterbatasan likuiditas operasional usaha.

"Dari survei tersebut juga, ada 38% yang melakukan perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan, dengan 24% responden melakukan pemberhentian sementara dan 41% responden melakukan penundaan atau pemotongan gaji," terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax