SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 11:52 WIB
Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPR RI Tahun 2020, Senin (16/8/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan menjadi salah satu fokus DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi pada masa persidangan I tahun sidang 2021-2022.

Fokus pelaksanaan fungsi legislasi tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPR RI Tahun 2020 pada hari ini, Senin (16/8/2020). Dalam kesempatan tersebut, Puan juga mengatakan perlunya optimalisasi penerimaan pajak.

Puan juga meminta pemerintah agar dapat menjalankan pemberian insentif fiskal lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier effect yang kuat. Dia juga meminta pemerintah melakukan perluasan basis pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut teks pidato Ketua DPR Puan Maharani.

Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Om swastiastu.
Namo buddhaya.
Salam kebajikan.

Yang kami hormati,
Saudara Presiden Republik Indonesia
Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia
Saudara Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPR RI
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota DPD RI
Saudara Ketua dan Wakil Ketua Lembaga-lembaga Negara
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
Para Undangan dan hadirin yang kami muliakan

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat hadir pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Kepada yang terhormat Bapak/Ibu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atas nama pimpinan, kami mengucapkan selamat datang kembali ke ruang sidang DPR RI untuk menjalankan tugas konstitusional.

Kita juga ikut berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir sehingga masyarakat kembali hidup sehat, kembali beraktivitas dalam membangun kehidupannya yang sejahtera, tentram, dan bahagia. Kita juga ikut berdoa agar seluruh anggota masyarakat yang terpapar Covid-19 segera pulih dan kembali hidup sehat bersama keluarga. Aamiin.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini memiliki dua agenda, yaitu pertama, pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Kedua, pidato Presiden Republik Indonesia sebagai Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan.

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi, sekaligus ucapan selamat kepada kontingen Indonesia yang telah berhasil meraih medali pada Olimpiade Tokyo 2020.

Semoga prestasi yang membanggakan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan serta menjadi motivasi bagi atlet Indonesia dan seluruh anak bangsa lainnya dalam berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Esok hari, tanggal 17 Agustus 2021, rakyat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. Prestasi para atlet Indonesia pada Olimpiade kali ini sungguh menjadi hadiah ulang tahun yang indah untuk perayaan kemerdekaan.

Sesuai dengan tema peringatan hari kemerdekaan tahun ini, yaitu Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, maka para atlet kita telah menunjukkan bagaimana nilai-nilai ketangguhan dan semangat pantang menyerah dapat membuahkan prestasi yang manis.

Saya yakin apabila seluruh anak bangsa dan komponen bangsa Bersatu maka kita akan menjadi kekuatan Indonesia yang tangguh dalam mewujudkan tujuan bernegara maupun dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa dan negara.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang Terhormat,
Sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan, pada tanggal 2 Maret 2020 hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah memasuki bulan ke-17. Dalam kurun waktu tersebut, seluruh masyarakat Indonesia merasakan dampak yang sangat merugikan dari pandemi Covid-19, hampir seluruh aktivitas masyarakat berhenti, dan berdampak pada menurunnya derajat kesejahteraan rakyat baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 dan dampaknya yang luas, negara tidak bisa berpasrah diri. Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar negara tetap dapat menjalankan tugas-tugas tujuan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

DPR RI dapat mengapresiasi upaya pemerintah yang cepat dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 dan dampaknya yang luas dengan berbagai kebijakan dan program yang telah dilakukan, pemulihan di bidang kesehatan, pemulihan sosial, pemulihan ekonomi, dan penyelematan perekonomian nasional. Ke depan, pemerintah agar dapat meningkatkan kinerjanya karena kehadiran negara semakin diharapkan oleh rakyat untuk dapat melindungi kehidupan dan masa depannya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pada masa sidang ini, DPR RI akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas konstitusionalnya secara efektif.

Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah, antara lain:

  1. Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi;
  2. Rancangan Undang Undang tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  4. Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  5. Rancangan Undang Undang tentang Jalan;
  6. Rancangan Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Desa;
  7. Rancangan Undang Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Selain itu, DPR RI bersama pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 Capaian dalam pembentukan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Prolegnas akan menjadi perhatian masyarakat dan bahkan menjadi penilaian atas kinerja DPR RI.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pembentukan undang undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah. Kinerja pembentukan undang Undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan pemerintah.

Dalam pembahasan membentuk undang undang, DPR RI dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, serta kebutuhan hukum nasional sehingga kebutuhan waktu dalam pembahasan suatu undang undang akan sangat ditentukan dengan tingkat kompleksitas dan perbedaan pandangan terkait substansi Undang Undang yang dibahas.

Kinerja program legislasi nasional merupakan pekerjaan kolektif antara DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, agar menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah dalam mencapai target Prolegnas. DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaraan negara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja dalam kerangka menjalankan prinsip checks and balances terhadap pemerintahan.

Pengawasan DPR RI masih akan fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. DPR RI akan memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal-hal yang menjadi perhatian antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama, penanganan di bidang Kesehatan. Pemerintah agar melakukan percepatan vaksinasi secara merata di seluruh wilayah Tanah Air; meningkatkan testing, tracing, and treatment; mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan PPKM untuk dapat mengurangi penyebaran pandemi Covid-19; pengawasan pemerintah terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) di saat PPKM.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kedua, penanganan dampak pandemi covid-19. Pemerintah agar mengantisipasi masyarakat yang terkena dampak penurunan kesejaheraan, berkurangnya pendapatan dan daya beli, PHK, dan dampak ekonomi lainnya; penanganan Permintah terhadap anak yatim piatu yang disebabkan oleh pandemi Covid-19; program dan penyaluran bansos agar dilakukan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

Ketiga, pelayanan publik pada masa Pandemi Covid-19. Pemerintah agar tetap menjalankan pelayanan publik yang optimal bagi rakyat; pelayanan rumah sakit untuk masyarakat yang berobat bukan karena Covid-19, pendidikan, transportasi, perijinan, sertifikasi, dan lain sebagainya, agar tetap dapat berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Keempat, sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. DPR RI ikut memberikan perhatian pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan anggaran dan program penanganan Pandemi Covid-19. Diperlukan pola kerja sama yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga rakyat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pengendalian Covid-19 agar disertai dengan aturan yang jelas, berkesinambungan, disosialisasikan dengan baik, serta dilaksanakan secara disiplin. Pemerintah dalam menyampaikan hal-hal tersebut agar terkoordinasi dengan baik, bersinergi satu dengan yang lainnya, serta satu suara dalam melaksanakannya sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Komitmen pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin agar dapat dipraktikan dan diperlihatkan oleh seluruh lembaga pemerintahan sehingga dapat menjadi panutan bagi seluruh masyarakat.

Kami, DPR RI dapat memahami bahwa kebijakan yang diambil pemerintah adalah respons cepat terhadap perkembangan pandemi Covid-19 dan pemerintah juga dihadapkan pada penyelesaian kesulitan hidup masyarakat yang semakin tertekan karena Pandemi. Oleh karena itulah, DPR RI akan selalu mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menyelamatkan kehidupan rakyat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain mengenai penanganan Pandemi Covid-19, fungsi pengawasan DPR RI pada masa sidang ini juga akan diarahkan pada:

  1. Strategi dan kebijakan pertahanan negara tahun 2020-2024;
  2. Konsep dan desain penyelenggara Pemilu serentak tahun 2024 dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024;
  3. Pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19;
  4. Pengawasan ketersediaan pangan dan stabilitasi harga pangan;
  5. Pengawasan terhadap penggunaan dana desa;
  6. Pengawasan pelaksanaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah;
  7. Pengawasan tata kelola obat dan tata kelola alat kesehatan;
  8. Pengawasan dan pendampingan distribusi bantuan sosial agar lebih tepat guna dan tepat sasaran;
  9. Pengawasan terhadap program 1 juta guru PPPK pada tahun 2021 agar permasalahan kekurangan dan pemerataan guru di setiap jenjang dapat terselesaikan;
  10. Kinerja pelaksanaan kebijakan moneter dan kebijakan sektor jasa keuangan dalam program pemulihan ekonomi nasional.

DPR RI juga memberikan perhatian atas tugas TNI dan Polri di masa Pandemi Covid-19 dalam menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat selama menjalankan Protokol Kesehatan maupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menjadi harapan kita semua agar setiap personel TNI dan Polri dapat menampilkan sosok aparat negara yang humanis dalam melindungi, mengayomi, memberikan rasa aman bagi rakyat, dan menjadi kekuatan dalam menjaga persatuan dan kesatuan seluruh anak bangsa di dalam NKRI.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021, DPR RI memandang penting untuk memberikan perhatian pada tumbuh dan berkembangnya anak di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Pembatasan kegiatan dan sosial selama situasi Pandemi Covid-19 ini telah berdampak langsung terhadap sosialisasi anak-anak kita.

Oleh karena itu, Hari Anak Nasional 2021 ini dapat menjadi momentum bagi kita semua. Khususnya pemerintah, agar melalui kebijakan dan program kementerian/lembaga, dapat mengantisipasi kebutuhan perkembangan anak mulai dari PAUD sampai dengan sekolah dasar dan menengah di tengah situasi Pandemi Covid-19.

Peran Diplomasi DPR RI, pada masa sidang ini, akan diarahkan pada upaya untuk membangun sinergi dan kolaborasi global untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 dan memitigasi krisis global yang berpotensi terjadi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perjuangan kita bersama masyarakat dunia dalam memerangi pandemi Covid-19 masih terus berlanjut. Lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi. Ratusan juta orang kehilangan pekerjaan, jatuh ke jurang kemiskinan, bahkan terancam kelaparan.

Kapasitas produksi vaksin yang terbatas telah mengakibatkan distribusi dan akses terhadap vaksin tidak merata, yang akhirnya menghambat upaya pemulihan dunia. Oleh karena itu, dalam berbagai pertemuan forum kerja sama antarparlemen, delegasi DPR RI terus menyuarakan gotong royong global untuk memastikan akses vaksin yang berkeadilan dan merata.

Selain itu, DPR RI juga mengingatkan parlemen negara-negara sahabat mengenai pentingnya upaya bersama dalam melakukan pemulihan ekonomi regional dan global agar dapat menjaga kesejahteraan rakyat di seluruh dunia serta menghindar dari krisis ekonomi global yang dapat menciptakan bentuk neokolonialisme baru.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang Terhormat,
Fungsi Anggaran DPR RI, pada masa sidang ini akan difokuskan pada pembahasan RAPBN Tahun 2022. Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.

Dalam pembahasan tersebut, DPR RI dan pemerintah menyadari bahwa RAPBN Tahun 2022 akan disusun di tengah situasi ketidakpastian yang tinggi karena disebabkan oleh pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022.

Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi kita terkontraksi hingga negatif 2,07%, year on year. Angka kemiskinan pada Maret 2021 kembali meningkat menjadi dua digit, sebesar 10,14 persen atau bertambah 1,12 juta orang jika dibandingkan Maret 2020.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dari sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat lonjakan tingkat pengangguran dari 4,94% pada Februari 2020 atau sebelum pandemic menjadi 6,26% pada Februari 2021 atau bertambah sebanyak 1,82 juta jiwa. Angka-angka ini menunjukkan begitu luar biasanya dampak pandemi ini terhadap penurunan derajat kesejahteraan rakyat.

Penurunan tersebut bisa saja jauh lebih dalam apabila tidak direspons cepat oleh pemerintah melalui langkah extraordinary policy dan kebijakan countercyclical di sepanjang tahun 2020. DPR RI mendukung langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian kita sahkan bersama menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, termasuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang masih dijalankan pemerintah hingga saat ini.

Namun demikian, pemerintah agar terus melakukan berbagai perbaikan kinerja dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah, sebagaimana yang telah dibahas dan direkomendasikan dalam rapat-rapat komisi maupun AKD lainnya bersama Pemerintah. Rakyat semakin membutuhkan kehadiran kebijakan dan program pemerintah yang efektif dalam memberikan perlindungan baik dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Tahun 2021, yang merupakan tahun kedua Pandemi Covid-19, masih menjadi faktor utama yang mempengaruhi aktivitas kehidupan sosial dan ekonomi rakyat. Saat ini, kita menghadapi gelombang kedua atau second wave serangan Pandemi Covid-19 yang sebelumnya telah dialami oleh beberapa negara.

DPR RI dapat mengapresiasi upaya pemerintah yang telah mengutamakan keselamatan hidup rakyat dengan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat meskipun pemerintah harus mengantisipasi berbagai konsekuensi terhadap kondisi sosial dan ekonomi di balik kebijakan tersebut.

Pada Kuartal I dan II Tahun 2021, sebenarnya aktivitas ekonomi kita sudah mulai bertumbuh. Ekonomi kita sudah berada pada trajectory (lintasan) pemulihan. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 sebesar 0,74% sedangkan pada kuartal II/2021, pertumbuhan Ekonomi mencapai 7,07%, year on year.

Pada Kuartal III/2021, dapat diperkirakan laju pertumbuhan ekonomi akan kembali tertekan dengan adanya PPKM. Trajectory (lintasan) pemulihan ekonomi 2021 tersebut, dapat menjadi acuan dalam merancang dan menyusun antisipasi fiskal pada Tahun Anggaran 2022.

Pengalaman dalam menjalankan APBN Tahun Anggaran 2021, yang harus merespons penanganan perkembangan Pandemi Covid-19 dan mengakibatkan pemerintah melakukan berbagai refocusing program dan anggaran, agar dapat diantisipasi pada APBN Tahun Anggaran 2022 yang akan datang. Sehingga, pemerintah dapat tetap efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan lainnya, selain fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, terdapat optimisme pemulihan ekonomi global. Pada World Economic Outlook Juli 2021, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,9% atau naik 0,5 percentage point dibanding proyeksi April 2021. Proyeksi ini tentunya akan bergantung pada kemampuan dunia mengendalikan wabah dan memastikan keberhasilan vaksinasi dalam mewujudkan kekebalan komunitas secara global.

Di sisi lain, organisasi kesehatan dunia (WHO), memprediksi pandemi ini belum berakhir hingga tahun depan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2022. Kondisi ini akan menjadi tantangan bagi pemulihan sosial dan ekonomi kita di tahun mendatang.

Selain itu, risiko dan ketidakpastian yang juga akan masih tetap tinggi di tahun 2022 juga masih menjadi tantangan bagi ekonomi kita. Di antaranya adalah risiko kecepatan pemulihan yang tidak merata antarnegara akibat perbedaan situasi Pandemi Covid-19, kecepatan vaksinasi, dan dukungan stimulus ekonomi.

Terdapat kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat dan negara maju lainnya sebagai implikasi dari pemulihan ekonominya yang lebih cepat, akan menciptakan efek rambatan atau spillover effect terhadap volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global serta arus modal global. Termasuk di dalamnya adalah potensi risiko nilai tukar rupiah terhadap dollar AS serta kenaikan harga minyak mentah dunia seiring dengan proses pemulihan ekonomi global.

Berbagai dinamika dan tantangan tersebut tidak terlepas dari perkembangan pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, kapasitas dan ketahanan APBN Tahun Anggaran 2022 agar telah mengantisipasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Kapasitas APBN sangat ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, khususnya pendapatan negara, sedangkan pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa untuk memenuhi permintaan konsumsi.

Dengan meningkatnya produksi tersebut juga akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Bagaimana produksi barang dan jasa dapat berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19? Ini lah tantangan yang harus kita hadapi bersama.

Oleh karena itu, Kebijakan fiskal pada tahun 2022 diarahkan untuk memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi, memperkuat, dan menjaga daya beli masyarakat, serta pemulihan UMKM dan dunia usaha.

Dalam kondisi APBN yang mengalami penurunan pendapatan negara, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi, dan melebarnya pembiayaan defisit maka pemerintah agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara, inovasi pembiayaan, serta merasionalisasi belanja negara yang memenuhi kualitas spending better.

Di bidang perpajakan, pemerintah agar dapat menjalankan pemberian insentif fiskal lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect yang kuat, melakukan perluasan basis pajak melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, melakukan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha, serta melakukan penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak adalah pajak pada aktivitas ekonomi berbasis digital. Sebagaimana diketahui, pada saat pandemi ini ketika berbagai sektor ekonomi mengalami penurunan, ekonomi digital justru pesat. Selain itu tranformasi digital juga semakin luas pada berbagai bidang seperti keuangan, pendidikan, layanan kesehatan, dan sebagainya.

Pada penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, pemerintah agar dapat melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif, peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum, optimalisasi penerimaan dividen negara, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi, serta perluasan pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam mengelola pembiayaan defisit, pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan undang undang, meningkatkan efisiensi biaya utang, serta menjaga komposisi portofolio utang yang optimal dalam menjaga stabilitas perekonomian serta memperhatikan kapasitas fiskal APBN untuk masa yang akan datang.

Rasionalisasi belanja negara yang memiliki kualitas spending better, ditandai dengan belanja yang efisien, produktif, menghasilkan multiplier effect perekonomian, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah agar menjalankan kebijakan kualitas belanja spending better tersebut secara konsisten dan disiplin untuk semua kementerian dan lembaga.

Pemerintah juga agar konsisten dalam menjaga kebijakan belanja pemerintah pusat di kementerian/lembaga yang diarahkan pada reformasi SDM, reformasi birokrasi, efisiensi, infrastruktur pelayanan dasar, subsidi tepat sasaran, dukungan pembangunan infrastruktur daerah, dan antisipasi/mitigasi bencana.

Alokasi program dan anggaran kementerian/lembaga harus disipiln diarahkan kepada kebijakan tersebut di atas dan telah menjadi komitmen pemerintah yang disampaikan saat KEM PPKF.

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang Terhormat,
Selama kurun waktu 17 bulan berada dalam pandemi Covid-19, serta hari-hari ke depan yang juga belum menunjukan pandemi akan berakhir, telah membawa kesadaran kepada kita semua bahwa apabila aktivitas masyarakat terus berhenti maka akan berdampak pada penurunan derajat kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, diperlukan kekuatan nasional untuk bekerja bersama, bergotong royong dalam mengatasi Pandemi Covid-19, yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin sehingga aktivitas masyarakat disegala bidang dapat berjalan dan pemulihan secara bertahap dapat cepat terwujud.

DPR RI, melalui fungsi konstitusionalnya, memiliki komitmen yang tinggi untuk bekerja bersama dengan pemerintah, lembaga negara lainnya, seluruh komponen bangsa dalam menjalankan upaya terbaik untuk menyelamatkan bangsa dan negara menghadapi pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Pada kesempatan ini, DPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anak bangsa yang telah bergotong royong, kerja bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, TNI, POLRI, BUMN, swasta, relawan, maupun rakyat pada umumnya, yang telah membangun kekuatan nasional untuk melawan pandemi Covid-19.

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang Terhormat,
Demikian Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Selanjutnya, marilah kita mendengarkan Pidato Presiden RI dalam rangka Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya.

Rancangan Undang-Undang APBN 2022 beserta Nota Keuangannya yang akan disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, diharapkan mampu memenuhi harapan rakyat Indonesia dalam menanganai permasalahan pandemi covid-19 dan dampaknya, memulihkan ekonomi nasional, serta menjalankan reformasi struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dan akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama pimpinan DPR RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Masa Persidangan I DPR RI, Tahun Sidang 2021–2022 akan dimulai sejak hari ini, Senin, 16 Agustus 2021 sampai dengan 7 Oktober 2021.

Atas nama Pimpinan DPR RI, kami menyampaikan selamat bekerja menjalankan tugas kedaulatan rakyat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingannya kepada kita semua. Aamiin.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Om shanti shanti shanti om.
Namo buddhaya.
(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax