PENANGANAN COVID-19

Pemerintah Harap BPOM Rilis Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 17:55 WIB
Pemerintah Harap BPOM Rilis Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Youtube Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menerbitkan izin penggunaan vaksin dalam kondisi darurat (emergency use authorization/EUA) terhadap vaksin Covid-19 dari Sinovac yang telah diimpor.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan izin dari BPOM itu sangat penting untuk memulai program vaksinasi Covid-19. Dengan kepastian mengenai vaksin tersebut, menurutnya, masyarakat juga akan semakin yakin untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi.

"Ini untuk mendorong dan membangkitkan kepercayaan masyarakat, tidak hanya untuk melakukan konsumsi namun juga berkegiatan sehari-hari," katanya dalam sebuah webinar, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Airlangga mengatakan BPOM saat ini tengah menanti beberapa data dari Sinovac dan hasil uji klinis di Bandung sebelum menerbitkan EUA. Selain itu, BPOM juga sedang menunggu hasil clinical trial dari Brasil, yang rencananya rampung besok.

BPOM sempat memperkirakan EUA baru akan terbit pada akhir Januari 2021. Adapun pemerintah semula menargetkan proses vaksinasi dapat dimulai akhir tahun ini.

Pemerintah telah mengimpor 1,2 juta dosis vaksin Sinovac Life Science Corp. Ltd, pekan lalu. Kementerian Keuangan juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor Rp50,95 miliar, serta pelayanan rush handling agar proses impor lebih cepat.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Vaksin tersebut kini berada di gudang Bio Farma untuk proses evaluasi dari BPOM yang akan memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.

Airlangga berharap vaksinasi Covid-19 berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Saat ini, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2020 akan berkisar minus 0,6% hingga minus 1,7%. Sementara tahun depan, ekonomi ditargetkan mampu kembali tumbuh positif ke level 5%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Senin, 25 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?