PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 09:47 WIB
Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

Ilustrasi. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki semester II/2020, pemerintah mencairkan penyertaan modal negara (PMN) kepada tiga BUMN. Ketiganya adalah PT Hutama Karya (HK), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Pencairan PMN kepada tiga BUMN tersebut dilandasi empat peraturan pemerintah (PP), yakni PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, PP No. 36/2020, dan PP No. 37/2020. Secara total, PMN yang dicairkan kepada tiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.

"Penambahan PMN ... bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020," tulis pemerintah pada PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, dan PP No. 37/2020, dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Dari ketiga BUMN, PLN mendapatkan PMN paling banyak, yaitu senilai Rp9,63 triliun. Sebagian PMN itu berasal dari APBN 2020, yaitu senilai Rp5 triliun. Sisanya, Rp4,63 triliun bersumber dari pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penambahan PMN kepada PLN yang bersumber dari APBN 2020 diatur dalam PP No. 37/2020. Sementara itu, penambahan PMN yang bersumber dari BMN Kementerian ESDM tertuang pada PP No. 36/2020. Penambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki kapasitas usaha PLN.

Secara khusus, dalam PP No. 37/2020 juga dijelaskan penambahan PMN adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga:
Kemenkeu Evaluasi PPh Final UMKM 0,5 Persen, DPD Minta Perpanjangan

Kemudian, HK mendapatkan penambahan PMN senilai Rp3,5 triliun. Suntikan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha HK dalam pembangunan infrastruktur. Adapun infrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan jalan tol Sumatera.

Untuk PNM, pemerintah memberikan PMN senilai Rp1 triliun. Urgensi pemberian PMN ini adalah untuk memperbaiki struktur modal PNM dalam pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan prasejahtera melalui program Mekaar.

Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, hanya PLN yang telah mendapatkan PMN secara penuh sesuai dengan yang tertuang pada perincian anggaran. Pada Perpres No. 72/2020, PMN kepada PLN dianggarkan mencapai Rp5 triliun.

Sesuai Perpres No. 72/2020, PMN yang dianggarkan untuk HK senilai Rp11 triliun. Dengan ini, masih ada nominal PMN senilai Rp7,5 triliun yang belum dicairkan kepada HK. PNM juga tercatat mendapatkan alokasi PMN senilai Rp2,5 triliun sehingga masih ada Rp1,5 triliun yang belum dicairkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pengenaan Pajak terhadap WPLN yang Jual Harta di Indonesia

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:01 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Senin, 09 September 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kerja dan Pindah Permanen ke Luar Negeri, WNI Bisa Ajukan Status WP NE

Rabu, 04 September 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Dividen BUMN Lebih Tinggi, Target PNBP 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN