PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 09:47 WIB
Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

Ilustrasi. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki semester II/2020, pemerintah mencairkan penyertaan modal negara (PMN) kepada tiga BUMN. Ketiganya adalah PT Hutama Karya (HK), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Pencairan PMN kepada tiga BUMN tersebut dilandasi empat peraturan pemerintah (PP), yakni PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, PP No. 36/2020, dan PP No. 37/2020. Secara total, PMN yang dicairkan kepada tiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.

"Penambahan PMN ... bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020," tulis pemerintah pada PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, dan PP No. 37/2020, dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Dari ketiga BUMN, PLN mendapatkan PMN paling banyak, yaitu senilai Rp9,63 triliun. Sebagian PMN itu berasal dari APBN 2020, yaitu senilai Rp5 triliun. Sisanya, Rp4,63 triliun bersumber dari pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penambahan PMN kepada PLN yang bersumber dari APBN 2020 diatur dalam PP No. 37/2020. Sementara itu, penambahan PMN yang bersumber dari BMN Kementerian ESDM tertuang pada PP No. 36/2020. Penambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki kapasitas usaha PLN.

Secara khusus, dalam PP No. 37/2020 juga dijelaskan penambahan PMN adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga:
Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Kemudian, HK mendapatkan penambahan PMN senilai Rp3,5 triliun. Suntikan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha HK dalam pembangunan infrastruktur. Adapun infrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan jalan tol Sumatera.

Untuk PNM, pemerintah memberikan PMN senilai Rp1 triliun. Urgensi pemberian PMN ini adalah untuk memperbaiki struktur modal PNM dalam pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan prasejahtera melalui program Mekaar.

Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, hanya PLN yang telah mendapatkan PMN secara penuh sesuai dengan yang tertuang pada perincian anggaran. Pada Perpres No. 72/2020, PMN kepada PLN dianggarkan mencapai Rp5 triliun.

Sesuai Perpres No. 72/2020, PMN yang dianggarkan untuk HK senilai Rp11 triliun. Dengan ini, masih ada nominal PMN senilai Rp7,5 triliun yang belum dicairkan kepada HK. PNM juga tercatat mendapatkan alokasi PMN senilai Rp2,5 triliun sehingga masih ada Rp1,5 triliun yang belum dicairkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra