INDIA

Pemerintah Buka Peluang Pangkas PPN Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Pemerintah Buka Peluang Pangkas PPN Kendaraan Bermotor

Ilustrasi

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India membuka peluang untuk memangkas tarif pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST) atas kendaraan bermotor.

Saat ini, tarif GST yang dikenakan atas penyerahan mobil, sepeda motor, dan truk tergolong tinggi, bisa mencapai 28%. Tarif GST sebesar 28% masih belum memperhitungkan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

"Kami membuka pintu untuk berdiskusi dengan pabrikan mengenai tarif GST. Terdapat peluang untuk mengubah tarif GST atas kendaraan bermotor tertentu guna menciptakan perlakuan yang lebih pantas," ujar Sekretaris Penerimaan Kementerian Keuangan India Tarun Bajaj, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, tarif GST atas kendaraan bermotor yang tergolong tinggi serta pengenaan pajak daerah membuat harga kendaraan bermotor pada level konsumen makin tidak terjangkau.

Bajaj mengatakan pihaknya membuka pintu diskusi dengan pabrikan kendaraan bermotor untuk membicarakan faktor-faktor yang menekan kinerja penjualan dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah harga bahan baku yang tinggi serta mahalnya biaya produksi untuk memenuhi standar keamanan dan emisi, harga kendaraan bermotor menjadi makin tinggi dan berpengaruh terhadap kinerja penjualan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Secara lebih terperinci, penjualan kendaraan bermotor di India tercatat melambat pada 2019 akibat perlambatan ekonomi. Pada 2020, merosotnya angka penjualan kembali berlanjut akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, penjualan kendaraan bermotor di India kembali terganggu akibat disrupsi suplai semikonduktor.

Pabrikan kendaraan bermotor pun tercatat telah berulang kali mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif GST. Namun, permohonan tersebut tak kunjung diakomodasi oleh pemerintah.

CEO TVS Motor Company Venu Srinivasan mengatakan sepeda motor seharusnya tidak dikenai GST hingga 28%. "Moda transportasi yang paling umum digunakan di India justru dikenai GST hingga 28%, setara dengan barang mewah," ujar Srinivasan seperti dilansir livemint.com.

Srinivasan mengatakan GST atas sepeda motor dan kendaraan bermotor secara umum perlu diturunkan karena sektor otomotif telah mempekerjakan 30 juta tenaga kerja India baik secara langsung maupun tidak langsung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2021 | 21:18 WIB

India ini yang menerapkan multiple vat rate sehingga akan memungkinkan untuk mengganti tarif pada barang2 tertentu tanpa mengganggu daya beli keseluruhan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?