INDIA

Pemerintah Buka Peluang Pangkas PPN Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Pemerintah Buka Peluang Pangkas PPN Kendaraan Bermotor

Ilustrasi

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India membuka peluang untuk memangkas tarif pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST) atas kendaraan bermotor.

Saat ini, tarif GST yang dikenakan atas penyerahan mobil, sepeda motor, dan truk tergolong tinggi, bisa mencapai 28%. Tarif GST sebesar 28% masih belum memperhitungkan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

"Kami membuka pintu untuk berdiskusi dengan pabrikan mengenai tarif GST. Terdapat peluang untuk mengubah tarif GST atas kendaraan bermotor tertentu guna menciptakan perlakuan yang lebih pantas," ujar Sekretaris Penerimaan Kementerian Keuangan India Tarun Bajaj, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, tarif GST atas kendaraan bermotor yang tergolong tinggi serta pengenaan pajak daerah membuat harga kendaraan bermotor pada level konsumen makin tidak terjangkau.

Bajaj mengatakan pihaknya membuka pintu diskusi dengan pabrikan kendaraan bermotor untuk membicarakan faktor-faktor yang menekan kinerja penjualan dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah harga bahan baku yang tinggi serta mahalnya biaya produksi untuk memenuhi standar keamanan dan emisi, harga kendaraan bermotor menjadi makin tinggi dan berpengaruh terhadap kinerja penjualan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Secara lebih terperinci, penjualan kendaraan bermotor di India tercatat melambat pada 2019 akibat perlambatan ekonomi. Pada 2020, merosotnya angka penjualan kembali berlanjut akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, penjualan kendaraan bermotor di India kembali terganggu akibat disrupsi suplai semikonduktor.

Pabrikan kendaraan bermotor pun tercatat telah berulang kali mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif GST. Namun, permohonan tersebut tak kunjung diakomodasi oleh pemerintah.

CEO TVS Motor Company Venu Srinivasan mengatakan sepeda motor seharusnya tidak dikenai GST hingga 28%. "Moda transportasi yang paling umum digunakan di India justru dikenai GST hingga 28%, setara dengan barang mewah," ujar Srinivasan seperti dilansir livemint.com.

Srinivasan mengatakan GST atas sepeda motor dan kendaraan bermotor secara umum perlu diturunkan karena sektor otomotif telah mempekerjakan 30 juta tenaga kerja India baik secara langsung maupun tidak langsung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2021 | 21:18 WIB

India ini yang menerapkan multiple vat rate sehingga akan memungkinkan untuk mengganti tarif pada barang2 tertentu tanpa mengganggu daya beli keseluruhan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN