INDIA

Pemerintah Buka Peluang Pangkas PPN Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Pemerintah Buka Peluang Pangkas PPN Kendaraan Bermotor

Ilustrasi

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India membuka peluang untuk memangkas tarif pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST) atas kendaraan bermotor.

Saat ini, tarif GST yang dikenakan atas penyerahan mobil, sepeda motor, dan truk tergolong tinggi, bisa mencapai 28%. Tarif GST sebesar 28% masih belum memperhitungkan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

"Kami membuka pintu untuk berdiskusi dengan pabrikan mengenai tarif GST. Terdapat peluang untuk mengubah tarif GST atas kendaraan bermotor tertentu guna menciptakan perlakuan yang lebih pantas," ujar Sekretaris Penerimaan Kementerian Keuangan India Tarun Bajaj, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, tarif GST atas kendaraan bermotor yang tergolong tinggi serta pengenaan pajak daerah membuat harga kendaraan bermotor pada level konsumen makin tidak terjangkau.

Bajaj mengatakan pihaknya membuka pintu diskusi dengan pabrikan kendaraan bermotor untuk membicarakan faktor-faktor yang menekan kinerja penjualan dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah harga bahan baku yang tinggi serta mahalnya biaya produksi untuk memenuhi standar keamanan dan emisi, harga kendaraan bermotor menjadi makin tinggi dan berpengaruh terhadap kinerja penjualan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Secara lebih terperinci, penjualan kendaraan bermotor di India tercatat melambat pada 2019 akibat perlambatan ekonomi. Pada 2020, merosotnya angka penjualan kembali berlanjut akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, penjualan kendaraan bermotor di India kembali terganggu akibat disrupsi suplai semikonduktor.

Pabrikan kendaraan bermotor pun tercatat telah berulang kali mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif GST. Namun, permohonan tersebut tak kunjung diakomodasi oleh pemerintah.

CEO TVS Motor Company Venu Srinivasan mengatakan sepeda motor seharusnya tidak dikenai GST hingga 28%. "Moda transportasi yang paling umum digunakan di India justru dikenai GST hingga 28%, setara dengan barang mewah," ujar Srinivasan seperti dilansir livemint.com.

Srinivasan mengatakan GST atas sepeda motor dan kendaraan bermotor secara umum perlu diturunkan karena sektor otomotif telah mempekerjakan 30 juta tenaga kerja India baik secara langsung maupun tidak langsung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2021 | 21:18 WIB

India ini yang menerapkan multiple vat rate sehingga akan memungkinkan untuk mengganti tarif pada barang2 tertentu tanpa mengganggu daya beli keseluruhan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember