BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Buka Amnesti Pajak Jilid II

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 09:21 WIB
Pemerintah Buka Amnesti Pajak Jilid II

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (20/11), kabar datang dari pemerintah yang membuka kembali kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mendapatakan pengampunan pajak jilid II.

Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2016, pemerintah menyatakan wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti pajak tahap I maupun yang belum, dapat melaporkan harta atau aset yang belum tercantum dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Namun, berbeda dengan amnesti pajak jilid I, ada janji tak ada pemeriksaan, dalam jilid II ini pemerintah akan tetap melakukan penegakan hukum terkait harta bersih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2016.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama batas waktu untuk pengungkapan sendiri tersebut adalah ketika pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan, yang bisa terjadi kapan saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan program amnesti jilid 2 ini kesempatan yang belum tentu datang lagi, sehingga harus dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Berita lainnya masih mengenai program amnesti pajak jilid II dan pajak kendaraan yang dinilai memukul industri alat berat . Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Ditjen Pajak: Ini Lebih Pada Insentif Tidak Kena Sanksi
    Ditjen Pajak menyatakan pemberian pembebasan denda 200% bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka secara sukarela bukan berarti membuka lagi kebijakan amnesti pajak. Direktut P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang diterapkan dalam rencana revisi PMK 118/2016 berbeda dengan pengampunan pajak. Menurutnya, kebijakan ini lebih pada insentif tidak dikenakannya sanksi Pasa 18 UU TA (200% atau 2% per bulan) apabila wajib pajak bersedia melakukan pengungkapan sendiri. Selain itu, revisi itu diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) tanpa menghilangkan atau menunda kewenangan Ditjen Pajak untuk melaksanakan PP No. 36/2016.
  • Pajak Kendaraan Memukul Bisnis Alat Berat
    Kabar buruk bagi industri alat berat dengan terbitnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017. Isinya menolak permohonan uji materi yang diajukan para kontraktor pertambangan atas UU No. 28/2009. Setelah diketok, alat berat masih terkena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaludin menjelaskan perusahaan pengguna alat berat akan terkena dampak cukup berat. Saat ini pihaknya belum memutuskan rencana menggugat kembali, sebab harus melalui rapat terlebih dahulu.
  • Pemerintah Optimistis Tahun 2018 akan Lebih Positif
    Pemerintah tampak sangat optimistis menghadapi tahun 2018 yang tercermin dari angka-angka asumsi makro yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2018. Pemerintah meyakini angka-angka tersebut sangat realistis untuk dicapai tahun depan. Selain itu, RAPBN 2018 diklaim sangat fleksibel terhadap fluktuasi harga komoditas terutama minyak mentah dunia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?