BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Buka Amnesti Pajak Jilid II

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 09:21 WIB
Pemerintah Buka Amnesti Pajak Jilid II

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (20/11), kabar datang dari pemerintah yang membuka kembali kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mendapatakan pengampunan pajak jilid II.

Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2016, pemerintah menyatakan wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti pajak tahap I maupun yang belum, dapat melaporkan harta atau aset yang belum tercantum dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Namun, berbeda dengan amnesti pajak jilid I, ada janji tak ada pemeriksaan, dalam jilid II ini pemerintah akan tetap melakukan penegakan hukum terkait harta bersih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2016.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama batas waktu untuk pengungkapan sendiri tersebut adalah ketika pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan, yang bisa terjadi kapan saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan program amnesti jilid 2 ini kesempatan yang belum tentu datang lagi, sehingga harus dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Berita lainnya masih mengenai program amnesti pajak jilid II dan pajak kendaraan yang dinilai memukul industri alat berat . Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Ditjen Pajak: Ini Lebih Pada Insentif Tidak Kena Sanksi
    Ditjen Pajak menyatakan pemberian pembebasan denda 200% bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka secara sukarela bukan berarti membuka lagi kebijakan amnesti pajak. Direktut P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang diterapkan dalam rencana revisi PMK 118/2016 berbeda dengan pengampunan pajak. Menurutnya, kebijakan ini lebih pada insentif tidak dikenakannya sanksi Pasa 18 UU TA (200% atau 2% per bulan) apabila wajib pajak bersedia melakukan pengungkapan sendiri. Selain itu, revisi itu diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) tanpa menghilangkan atau menunda kewenangan Ditjen Pajak untuk melaksanakan PP No. 36/2016.
  • Pajak Kendaraan Memukul Bisnis Alat Berat
    Kabar buruk bagi industri alat berat dengan terbitnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017. Isinya menolak permohonan uji materi yang diajukan para kontraktor pertambangan atas UU No. 28/2009. Setelah diketok, alat berat masih terkena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaludin menjelaskan perusahaan pengguna alat berat akan terkena dampak cukup berat. Saat ini pihaknya belum memutuskan rencana menggugat kembali, sebab harus melalui rapat terlebih dahulu.
  • Pemerintah Optimistis Tahun 2018 akan Lebih Positif
    Pemerintah tampak sangat optimistis menghadapi tahun 2018 yang tercermin dari angka-angka asumsi makro yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2018. Pemerintah meyakini angka-angka tersebut sangat realistis untuk dicapai tahun depan. Selain itu, RAPBN 2018 diklaim sangat fleksibel terhadap fluktuasi harga komoditas terutama minyak mentah dunia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB