JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (20/11), kabar datang dari pemerintah yang membuka kembali kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mendapatakan pengampunan pajak jilid II.
Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2016, pemerintah menyatakan wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti pajak tahap I maupun yang belum, dapat melaporkan harta atau aset yang belum tercantum dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
Namun, berbeda dengan amnesti pajak jilid I, ada janji tak ada pemeriksaan, dalam jilid II ini pemerintah akan tetap melakukan penegakan hukum terkait harta bersih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2016.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama batas waktu untuk pengungkapan sendiri tersebut adalah ketika pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan, yang bisa terjadi kapan saja.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan program amnesti jilid 2 ini kesempatan yang belum tentu datang lagi, sehingga harus dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Berita lainnya masih mengenai program amnesti pajak jilid II dan pajak kendaraan yang dinilai memukul industri alat berat . Berikut ulasan berita selengkapnya:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.