INSENTIF PAJAK BUNGA SUN

Pemerintah Bisa Cukup Revisi PP

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Mei 2016 | 15:52 WIB
Pemerintah Bisa Cukup Revisi PP

JAKARTA, DDTCNews – Tanpa menunggu revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru direncanakan tahun depan, pemerintah melihat ada peluang penghapusan pajak final atas kupon surat utang negara melalui revisi peraturan pemerintah.

Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mengatakan rencana itu bisa saja dieksekusi lewat penurunan tarif hingga 0% lewat revisi peraturan pemerintah (PP).

Namun, pihaknya mengaku belum ada putusan final tentang rencana kebijakan ini. Internal DJPPR masih akan melakukan kajian mendalam baik dari sisi fiskal maupun makro. “Nanti strateginya Pak Menkeu yang putuskan. Peluang ada,” ujarnya ketika ditemui di kawasan DPR, Senin (23/5).

Baca Juga:
Industri Mobil Listrik Indonesia Diyakini Ungguli Thailand, Kok Bisa?

Meninjau payung hukumnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), bunga SUN masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final. Tarif pajak itu diatur dengan atau berdasarkan PP.

Sejauh ini, aturan turunannya berupa PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Menjadi Distorsi

Baca Juga:
Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto, tetapi persentasenya dihitung berdasar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Selama ini, lanjut Schneider, adanya pajak ini menjadi distorsi karena diperhitungkan investor dalam permintaan imbal hasil (yield). Rencana penghapusan PPh pada SUN ini diharapkan menurunkan yield dan acuan (benchmark) yield obligasi swasta.

Baca Juga:
Ini Alasan PPh Final UKM Tak Ideal Jika Berlaku Permanen

Hal ini, imbuhnya, akan mempengaruhi juga suku bunga di perbankan terutama untuk kebutuhan sektor swasta. Kondisi ini akan terjadi karena swasta akan mulai membandingkan yield penerbitan obligasi dengan bunga perbankan saat mencari dana.

Hasil kajian sementara, kebijakan ini berdampak netral. Meski ada setoran pajak, pemerintah tetap membayar bunga. Walaupun demikian, dia menyadari, kontribusi PPh bunga SUN ini selama ini cukup besar. “Ini kayak kantong kiri kantong kanan. Lebih ke dampak makronya.” (Bsi/k43)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 Maret 2021 | 07:01 WIB REVISI PP 73/2019

Industri Mobil Listrik Indonesia Diyakini Ungguli Thailand, Kok Bisa?

Minggu, 03 Januari 2021 | 06:01 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Rabu, 23 Mei 2018 | 16:02 WIB REVISI PP 46

Ini Alasan PPh Final UKM Tak Ideal Jika Berlaku Permanen

Rabu, 23 Mei 2018 | 09:01 WIB PAJAK PPH FINAL UKM

Pemerintah Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Revisi PP 46

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra