PAJAK PPH FINAL UKM

Pemerintah Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Revisi PP 46

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 09:01 WIB
Pemerintah Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Revisi PP 46

JAKARTA, DDTCNews – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tinggal tunggu waktu untuk dirilis. Beleid terbaru ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara seusai melakukan sosialisasi PP No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, Selasa (22/5).

Menurutnya, pemangkasan tarif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengerek naik tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak di segmen usaha kecil dan menengah ini.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"PP tersebut dimaksudkan supaya UKM itu bisa memenuhi ketaatan perpajakannya. Artinya mereka pun bisa klaim 'saya sudah taat pajak'," katanya di Kementerian Keuangan.

Karena itu, Suahasil menyatakan tidak hanya sekedar memangkas tarif PPh, kemudahan juga diberikan mulai dari pelayanan hingga mekanisme pembayaran kewajiban pajak.

"Supaya mereka bisa klaim itu maka kita permudah. Kita mudahkan cara mereka bayar itu baik dari nilai yang harus dibayar maupun caranya dibuat lebih sederhana," terangnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada tiga pokok di dalam revisi PP 46 tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UKM, yakni 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

"Untuk WP badan batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sementara orang pribadi batasnya 6 tahun," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha