REVISI PP 46

Ini Alasan PPh Final UKM Tak Ideal Jika Berlaku Permanen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 16:02 WIB
Ini Alasan PPh Final UKM Tak Ideal Jika Berlaku Permanen

JAKARTA, DDTCNews – Tinggal menunggu waktu jelang rilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Revisi beleid itu tidak hanya mengatur pemangkasan tarif PPh Final, tapi juga batas waktu penggunaan tarif.

Perihal batas waktu menggunakan tarif PPh Final ini bagi wajib pajak orang pribadi berlaku selama 6 tahun dan badan batasnya adalah 3 tahun. Setelah itu wajib pajak diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal.

Pengamat perpajakan dari DDTC Bawono Kristiaji mengatakan pembatasan menggunakan skema final merupakan langkah positif. Pasalnya, dengan berbagai kemudahannya diharapkan dapat menarik masuk pelaku UKM dalam administrasi pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Adanya batasan waktu penggunaan skema final tersebut sangat baik. Skema presumptive tax dengan model final atas peredaran bruto tersebut kan digunakan sebagai cara untuk memberi kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang sulit menyelenggarakan pembukuan," katanya, Rabu (23/5).

Lebih lanjut, Bawono mengungkapkan 4 alasan kenapa penggunaan skema PPh Final harusnya bersifat sementara. Pertama, perhitungan dengan cara menakar berdasarkan omzet tidak mencerminkan penetapan beban pajak yang adil.

"Kedua, skema PPh Final mendorong adanya fragmentasi usaha agar tetap berada di bawah omzet Rp4,8 miliar," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, skema PPh Final tidak memberikan dorongan dan insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan pembukuan dalam menjalankan bisnis. Terakhir, ialah berpotensi menciptakan dualisme sistem pajak (sistem normal dan sistem final), terlebih mengingat besarnya pemain di sektor UKM.

Sejatinya, batasan waktu atas skema PPh Final ini ialah untuk memperluas basis pajak. Seperti yang diketahui, ceruk bisnis skala kecil dan menengah sangat besar di Indonesia dan masih sedikit yang masuk dalam rezim pajak.

"Hal yang perlu jadi perhatian adalah memastikan pembinaan oleh Ditjen Pajak agar pengguna skema ini siap pada batas waktu yang telah ditentukan," tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak