REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 03 Januari 2021 | 06:01 WIB
Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja telah memuat berbagai isu fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Suahasil mengatakan masuknya UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Menurutnya, rencana pemerintah merevisi ketiga beleid tersebut telah tertuang sepenuhnya dalam UU Cipta Kerja. "Beberapa hal yang sifatnya fundamental sudah kami masukkan saja ke dalam UU Cipta Kerja," katanya kepada DDTCNews, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Suahasil mengatakan kebijakan perpajakan di Indonesia perlu terus berevolusi agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Ketika terjadi pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan menyisipkan beberapa perubahan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam UU omnibus law Cipta Kerja.

Menurut Suahasil, beberapa hal fundamental yang masuk dalam UU Cipta Kerja misalnya ketentuan sanksi bunga pajak yang kini mengikuti suku bunga acuan, dari yang sebelumnya dipatok 2% per bulan. Dia menilai ketentuan itu lebih adil bagi wajib pajak sehingga bisa mendorong kepatuhan.

Ada pula ketentuan mengenai pajak digital, yang sebelumnya juga sempat disinggung dalam Perpu No. 1/2020. Pemerintah melihat ada potensi penerimaan yang besar dari pajak digital, karena berbagai aktivitas ekonomi kini mulai beralih ke sistem elektronik.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Suahasil menyebut saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) tengah berupaya merampungkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus menjalankan UU Cipta Kerja untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, dia menyebut tetap ada peluang untuk kembali mengubah kebijakan perpajakan sesuai dengan kebutuhan di masa depan. "Kalau undang-undang nanti kami melihat cukup, ya sudah ini yang menjadi platform-nya. Jadi tergantung nanti kalau ada evolusi lagi," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra