REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 03 Januari 2021 | 06:01 WIB
Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja telah memuat berbagai isu fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Suahasil mengatakan masuknya UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Menurutnya, rencana pemerintah merevisi ketiga beleid tersebut telah tertuang sepenuhnya dalam UU Cipta Kerja. "Beberapa hal yang sifatnya fundamental sudah kami masukkan saja ke dalam UU Cipta Kerja," katanya kepada DDTCNews, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Suahasil mengatakan kebijakan perpajakan di Indonesia perlu terus berevolusi agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Ketika terjadi pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan menyisipkan beberapa perubahan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam UU omnibus law Cipta Kerja.

Menurut Suahasil, beberapa hal fundamental yang masuk dalam UU Cipta Kerja misalnya ketentuan sanksi bunga pajak yang kini mengikuti suku bunga acuan, dari yang sebelumnya dipatok 2% per bulan. Dia menilai ketentuan itu lebih adil bagi wajib pajak sehingga bisa mendorong kepatuhan.

Ada pula ketentuan mengenai pajak digital, yang sebelumnya juga sempat disinggung dalam Perpu No. 1/2020. Pemerintah melihat ada potensi penerimaan yang besar dari pajak digital, karena berbagai aktivitas ekonomi kini mulai beralih ke sistem elektronik.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Suahasil menyebut saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) tengah berupaya merampungkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus menjalankan UU Cipta Kerja untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, dia menyebut tetap ada peluang untuk kembali mengubah kebijakan perpajakan sesuai dengan kebutuhan di masa depan. "Kalau undang-undang nanti kami melihat cukup, ya sudah ini yang menjadi platform-nya. Jadi tergantung nanti kalau ada evolusi lagi," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP