REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 03 Januari 2021 | 06:01 WIB
Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja telah memuat berbagai isu fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Suahasil mengatakan masuknya UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Menurutnya, rencana pemerintah merevisi ketiga beleid tersebut telah tertuang sepenuhnya dalam UU Cipta Kerja. "Beberapa hal yang sifatnya fundamental sudah kami masukkan saja ke dalam UU Cipta Kerja," katanya kepada DDTCNews, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Suahasil mengatakan kebijakan perpajakan di Indonesia perlu terus berevolusi agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Ketika terjadi pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan menyisipkan beberapa perubahan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam UU omnibus law Cipta Kerja.

Menurut Suahasil, beberapa hal fundamental yang masuk dalam UU Cipta Kerja misalnya ketentuan sanksi bunga pajak yang kini mengikuti suku bunga acuan, dari yang sebelumnya dipatok 2% per bulan. Dia menilai ketentuan itu lebih adil bagi wajib pajak sehingga bisa mendorong kepatuhan.

Ada pula ketentuan mengenai pajak digital, yang sebelumnya juga sempat disinggung dalam Perpu No. 1/2020. Pemerintah melihat ada potensi penerimaan yang besar dari pajak digital, karena berbagai aktivitas ekonomi kini mulai beralih ke sistem elektronik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Suahasil menyebut saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) tengah berupaya merampungkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus menjalankan UU Cipta Kerja untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, dia menyebut tetap ada peluang untuk kembali mengubah kebijakan perpajakan sesuai dengan kebutuhan di masa depan. "Kalau undang-undang nanti kami melihat cukup, ya sudah ini yang menjadi platform-nya. Jadi tergantung nanti kalau ada evolusi lagi," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN