PERDAGANGAN

Pemerintah Berharap Pakta RCEP Diteken pada KTT Asean Pekan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 11:16 WIB
Pemerintah Berharap Pakta RCEP Diteken pada KTT Asean Pekan Ini

Ilustrasi. (foto: asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap penandatanganan pakta perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat dilangsungkan dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-37 pada akhir pekan ini.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan saat ini semua negara melakukan persiapan penandatanganan pakta RCEP tersebut. Meski demikian, dia menyebut baru 15 dari 16 negara yang dipastikan bakal menandatangani pakta tersebut.

“Bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani, ini memang sekarang kami masih menunggu juga,” katanya melalui konferensi video, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Agus mengatakan penandatanganan pakta RCEP akan memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan perdagangan internasional setengah pandemi Covid-19. Menurutnya, semua negara anggota akan memperoleh keuntungan dari kerja sama perdagangan bebas tersebut.

Meski demikian, semua negara perlu meratifikasi pakta RCEP tersebut sebelum melaksanakan perdagangan bebas di antara negara anggota. Dia mengestimasi proses ratifikasi pakta RCEP memerlukan waktu setidaknya 2 tahun.

Agus menilai RCEP akan membuat daya saing produk Indonesia semakin kuat di pasar internasional. Oleh karena itu, dia akan langsung menyiapkan para eksportir untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sejak proses ratifikasi berjalan.

Baca Juga:
Perbandingan Tarif PPN Indonesia dan Negara-Negara Asia di Luar Asean

Dia mengklaim RCEP tidak otomatis membuat barang-barang impor membanjiri Indonesia karena semua negara juga bersepakat untuk saling melindungi pasar Asean.

"Karena balance impor, khususnya trade balance tadi dikatakan juga ini akan berdampak positif jadi tidak akan ada penambahan impor," ujarnya.

Pakta RCEP akan melibatkan 10 negara Asean bersama dengan China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Namun, pada pembahasan terakhir, India menyatakan masih memerlukan waktu untuk memikirkan kerja sama tersebut.

Baca Juga:
Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Negara Lain di Asean

Sementara pada 15 negara yang akan menandatangani pakta RCEP, nilai perdagangannya diperkirakan mewakili 29% produk domestik bruto (PDB) global.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri KTT Asean ke-37 secara virtual pada 12-15 November 2020. Jokowi akan mengikuti 7 KTT melalui konferensi video, yakni KTT Pleno Asean ke-37, KTT Asia Timur ke-15, serta KTT Asean Plus Three ke-23.

Ada pula agenda mengikuti KTT Asean dengan China ke-23, KTT Asean dengan Korea Selatan ke-21, KTT Aean dengan Jepang ke-23, dan KTT Asean dengan India ke-17. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RCEP , Asean
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Jumat, 22 November 2024 | 16:33 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dan Negara-Negara Asia di Luar Asean

Jumat, 22 November 2024 | 14:18 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Negara Lain di Asean

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?