PERDAGANGAN

Pemerintah Berharap Pakta RCEP Diteken pada KTT Asean Pekan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 11:16 WIB
Pemerintah Berharap Pakta RCEP Diteken pada KTT Asean Pekan Ini

Ilustrasi. (foto: asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap penandatanganan pakta perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat dilangsungkan dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-37 pada akhir pekan ini.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan saat ini semua negara melakukan persiapan penandatanganan pakta RCEP tersebut. Meski demikian, dia menyebut baru 15 dari 16 negara yang dipastikan bakal menandatangani pakta tersebut.

“Bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani, ini memang sekarang kami masih menunggu juga,” katanya melalui konferensi video, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Agus mengatakan penandatanganan pakta RCEP akan memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan perdagangan internasional setengah pandemi Covid-19. Menurutnya, semua negara anggota akan memperoleh keuntungan dari kerja sama perdagangan bebas tersebut.

Meski demikian, semua negara perlu meratifikasi pakta RCEP tersebut sebelum melaksanakan perdagangan bebas di antara negara anggota. Dia mengestimasi proses ratifikasi pakta RCEP memerlukan waktu setidaknya 2 tahun.

Agus menilai RCEP akan membuat daya saing produk Indonesia semakin kuat di pasar internasional. Oleh karena itu, dia akan langsung menyiapkan para eksportir untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sejak proses ratifikasi berjalan.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Dia mengklaim RCEP tidak otomatis membuat barang-barang impor membanjiri Indonesia karena semua negara juga bersepakat untuk saling melindungi pasar Asean.

"Karena balance impor, khususnya trade balance tadi dikatakan juga ini akan berdampak positif jadi tidak akan ada penambahan impor," ujarnya.

Pakta RCEP akan melibatkan 10 negara Asean bersama dengan China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Namun, pada pembahasan terakhir, India menyatakan masih memerlukan waktu untuk memikirkan kerja sama tersebut.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara pada 15 negara yang akan menandatangani pakta RCEP, nilai perdagangannya diperkirakan mewakili 29% produk domestik bruto (PDB) global.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri KTT Asean ke-37 secara virtual pada 12-15 November 2020. Jokowi akan mengikuti 7 KTT melalui konferensi video, yakni KTT Pleno Asean ke-37, KTT Asia Timur ke-15, serta KTT Asean Plus Three ke-23.

Ada pula agenda mengikuti KTT Asean dengan China ke-23, KTT Asean dengan Korea Selatan ke-21, KTT Aean dengan Jepang ke-23, dan KTT Asean dengan India ke-17. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RCEP , Asean
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi