KEMUDAHAN USAHA

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Izin Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 14:54 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Izin Usaha

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus berupaya mempercepat perizinan berusaha meski peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah melonjak ke posisi 72. Pemerintah tengah menyiapkan pedoman dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, dalam hal percepatan pelaksanaan berusaha.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Satgas Nasional akan membawahi 2 kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan sejak 26 September 2017.

"Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha ini jauh lebih luas dari kemudahan berusaha atau EoDB. Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (3/11).

Baca Juga:
Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

Adapun, Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara, Satgas Pendukung beranggotakan Kementerian atau Lembaga (K/L) pendukung.

Darmin yang juga Ketua Satgas Nasional memiliki 12 anggota yang terdiri dari Pimpinan K/L meliputi Menko Polhukam, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman, Menkeu, Mendagri, Menkumham, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri PAN-RB, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Polri.

Selain itu, Pemerintah juga akan membentuk Satgas Provinsi Pendukung dan Satgas Kabupaten maupun Satgas Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten maupun Kota.

Baca Juga:
Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Dia juga mengkoordinasi tugas setiap Satgas agar bekerja lebih efisien dalam proses percepatan berusaha. Darmin menyampaikan tugas utama Satgas baik Satgas K/L maupun Satgas Daerah adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

“Mereka harus melakukan debottle-necking, yaitu upaya untuk menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kami sebut sebagai Satgas Pendukung,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Mei 2021 | 06:01 WIB APBN 2023

Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:00 WIB UTANG PEMERINTAH

Kuartal II/2021, Kemenkeu Bakal Tambah Utang Rp323 Triliun

Jumat, 30 April 2021 | 16:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2022 di atas 3%, Ketua Banggar: Ini Kesempatan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN