Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah untuk menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 secara akurat dan tepat.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan 2022 adalah tahun terakhir pemerintah diperbolehkan untuk memperlebar defisit anggaran hingga di atas 3% dari PDB. Pada 2023, defisit anggaran harus dikembalikan ke bawah 3% dari PDB seperti diatur dalam UU Keuangan Negara.
"Ini kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk memompa belanjanya agar menyumbang lebih besar kue pertumbuhan ekonomi yang berkualitas secara berkelanjutan," katanya dikutip dari laman resmi DPR, dikutip Jumat (30/4/2021).
Menurut Said, hal yang perlu menjadi fokus pemerintah adalah pemulihan ekonomi. Terdapat banyak faktor yang berpotensi menghambat pemulihan ekonomi di antaranya mobilitas yang terbatas hingga melambatnya laju sektor riil akibat pandemi Covid-19.
Tahun depan, pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,8% bila terdapat reformasi struktural untuk mendukung tercapainya target tersebut.
Defisit anggaran juga akan ditekan menjadi tinggal 4,51% hingga 4,85% dari PDB, lebih rendah dari defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 5,7%. Penurunan defisit anggaran tahun depan adalah upaya konsolidasi mengembalikan defisit anggaran ke level 3%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan pendapatan negara 2022 mencapai Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun, belanja negara Rp2.631,8 triliun—Rp2.775,3 triliun, dan defisit anggaran dipatok senilai Rp808,2 triliun—Rp879,9 triliun.
Secara khusus, penerimaan perpajakan ditargetkan tumbuh 4% hingga 6% pada tahun depan menjadi Rp1.499,3 triliun sampai dengan Rp1.528,7 triliun.
Untuk mendukung target penerimaan perpajakan tersebut, pemerintah akan melaksanakan beberapa program seperti penggalian potensi, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.