RASIO PAJAK

Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Mei 2021 | 07:01 WIB
Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

Pasien Covid-19 berolah raga di Rumah Sakit Lapangan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/5/2021). Pemerintah mencatat sepanjang tahun 2016 hingga 2020, rasio pajak sektoral dari sektor jasa pendidikan, pertanian, akomodasi dan restoran, jasa kesehatan, serta konstruksi masih rendah. (ANTARA FOTO/Moch Asim/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat masih banyak sektor perekonomian nasional yang belum memberikan setoran pajak secara optimal untuk kas negara.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2020, tercatat rasio pajak sektoral dari sektor jasa pendidikan, pertanian, akomodasi dan restoran, jasa kesehatan, serta konstruksi masih tergolong rendah.

"Perubahan kebijakan pada sektor dengan kategori ini [tax ratio rendah] merupakan kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak..," tulis pemerintah dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, seperti dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Dokumen tersebut menyebut tax ratio sektor jasa pendidikan dalam 5 tahun terakhir secara rata-rata hanya 0,7%. Tax ratio sektor pertanian juga tercatat amat rendah, yakni rata-rata hanya 0,9%. Adapun rata-rata tax ratio sektor jasa kesehatan tercatat hanya 3,4%.

Rendahnya penerimaan pajak pada ketiga sektor ini diperkirakan disebabkan oleh tingginya pembebasan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor-sektor tersebut.

Adapun sektor konstruksi tercatat hanya memiliki tax ratio 4,2% sepanjang 2016 hingga 2020. Khusus sektor konstruksi, rendahnya tax ratio lebih disebabkan oleh skema PPh final yang berlaku pada sektor tersebut.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Terakhir, rata-rata tax ratio sektor akomodasi dan restoran tercatat hanya 1,4% pada 2016 dan 2020 mengingat barang dan jasa dari kedua sektor tersebut bukan objek pajak pusat.

Merujuk pada data yang disajikan pemerintah pada KEM-PPKF 2022 tersebut, tax ratio Indonesia secara umum pada 2-16 hingga 2020 cenderung mengalami penurunan.

Pada 2016, tax ratio tercatat masih mencapai 10,36% dan tercatat turun menjadi sebesar 9,76% pada 2019. Akibat pandemi Covid-19, tax ratio pada 2020 berdasarkan realisasi APBN 2020 yang belum diaudit telah mencapai 8,33%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Jumat, 27 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja