RASIO PAJAK

Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Mei 2021 | 07:01 WIB
Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

Pasien Covid-19 berolah raga di Rumah Sakit Lapangan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/5/2021). Pemerintah mencatat sepanjang tahun 2016 hingga 2020, rasio pajak sektoral dari sektor jasa pendidikan, pertanian, akomodasi dan restoran, jasa kesehatan, serta konstruksi masih rendah. (ANTARA FOTO/Moch Asim/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat masih banyak sektor perekonomian nasional yang belum memberikan setoran pajak secara optimal untuk kas negara.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2020, tercatat rasio pajak sektoral dari sektor jasa pendidikan, pertanian, akomodasi dan restoran, jasa kesehatan, serta konstruksi masih tergolong rendah.

"Perubahan kebijakan pada sektor dengan kategori ini [tax ratio rendah] merupakan kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak..," tulis pemerintah dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, seperti dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Dokumen tersebut menyebut tax ratio sektor jasa pendidikan dalam 5 tahun terakhir secara rata-rata hanya 0,7%. Tax ratio sektor pertanian juga tercatat amat rendah, yakni rata-rata hanya 0,9%. Adapun rata-rata tax ratio sektor jasa kesehatan tercatat hanya 3,4%.

Rendahnya penerimaan pajak pada ketiga sektor ini diperkirakan disebabkan oleh tingginya pembebasan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor-sektor tersebut.

Adapun sektor konstruksi tercatat hanya memiliki tax ratio 4,2% sepanjang 2016 hingga 2020. Khusus sektor konstruksi, rendahnya tax ratio lebih disebabkan oleh skema PPh final yang berlaku pada sektor tersebut.

Baca Juga:
Cegah Kenaikan Rasio Utang, OECD: Indonesia Perlu Tingkatkan Tax Ratio

Terakhir, rata-rata tax ratio sektor akomodasi dan restoran tercatat hanya 1,4% pada 2016 dan 2020 mengingat barang dan jasa dari kedua sektor tersebut bukan objek pajak pusat.

Merujuk pada data yang disajikan pemerintah pada KEM-PPKF 2022 tersebut, tax ratio Indonesia secara umum pada 2-16 hingga 2020 cenderung mengalami penurunan.

Pada 2016, tax ratio tercatat masih mencapai 10,36% dan tercatat turun menjadi sebesar 9,76% pada 2019. Akibat pandemi Covid-19, tax ratio pada 2020 berdasarkan realisasi APBN 2020 yang belum diaudit telah mencapai 8,33%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Rabu, 27 November 2024 | 12:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

Cegah Kenaikan Rasio Utang, OECD: Indonesia Perlu Tingkatkan Tax Ratio

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?