RUU PELAPORAN KEUANGAN

Pemerintah Bakal Wajibkan Entitas Ini Laporkan Keuangan, Siapa Saja?

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Desember 2020 | 10:52 WIB
Pemerintah Bakal Wajibkan Entitas Ini Laporkan Keuangan, Siapa Saja?

Ilustrasi. Perajin menyablon kaos di tempat produksi Cahaya Sablon di sentra percetakan Kalibaru, Jakarta, Rabu (25/11/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) akan mewajibkan sejumlah entitas untuk menyelenggarakan pelaporan keuangan, termasuk entitas yang bukan merupakan badan usaha.

"Ruang lingkup pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini meliputi pelaporan keuangan seluruh entitas di luar instansi pemerintahan," bunyi Pasal 4 ayat (1) RUU PK yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, dikutip Jumat (4/12/2020).

Secara umum, entitas yang tercakup dalam RUU PK terdiri atas dua entitas yakni entitas pelapor dan entitas pelapor tertentu. Berdasarkan RUU PK, entitas pelapor adalah seluruh entitas yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Entitas pelapor terdiri atas lima jenis entitas yakni badan usaha berbadan hukum, badan usaha tidak berbadan hukum, yayasan, perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu, dan entitas lainnya yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berdasarkan ketentuan.

Pada pasal penjelas, badan usaha berbadan hukum yang dimaksud antara lain perseroan terbatas dan koperasi. Lalu, entitas lain antara lain seperti persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata digolongkan sebagai badan usaha tidak berbadan hukum.

Untuk perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu, RUU PK menyebutkan kriteria perusahaan perorangan yang wajib menyusun laporan keuangan akan ditetapkan berdasarkan jumlah aset dan nilai peredaran usaha tahunan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selanjutnya, entitas pelapor tertentu adalah entitas pelapor yang laporan keuangannya wajib diaudit berdasarkan RUU PK. Berdasarkan RUU PK, terdapat delapan entitas yang dikategorikan sebagai entitas pelapor tertentu.

Delapan entitas yang dimaksud antara lain BUMN, BUMD, entitas dengan akuntabilitas publik, entitas perbankan kategori bank umum dan bank perkreditan rakyat, lembaga keuangan bukan bank, yayasan serta koperasi, entitas dengan kriteria peredaran bruto atau total aset tertentu dalam setahun, dan entitas lain yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan.

Kedelapan entitas ini juga wajib menerapkan sistem pengendalian internal pada proses penyusunan laporan keuangan, wajib membatasi perikatan dengan kantor akuntan publik (KAP) yang sama dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selain itu, diwajibkan juga memperhatikan laporan transparansi KAP sebelum mengadakan perikatan dengan KAP, dan wajib menjaga independensi akuntan publik selama proses audit dengan tidak mengintervensi proses audit hingga opini atas laporan keuangan terbit.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan RUU PK ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang baik mengingat hingga saat ini belum ada aturan pelaporan keuangan yang komprehensif dan multisektoral.

RUU PK ini juga disusun untuk menciptakan public trust dan iklim investasi yang baik melalui pengelolaan keuangan yang terintegrasi di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak