BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Ubah PPnBM Kendaraan Bermotor Jadi Cukai

Wahyu Budhi Prabowo | Senin, 06 November 2017 | 09:19 WIB
Pemerintah Bakal Ubah PPnBM Kendaraan Bermotor Jadi Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (6/11) kabar datang dari pemerintah yang mulai melakukan reformasi pajak. Salah satu poin menarik adalah rencana pemerintah mengubah pengenaan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai produk otomotif.

Kepala Badan Kebijkan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara dalam seminar What Next After Tax Amnesty pekan lalu menyebutkan rencana itu. Selain perluasan basis data, penambahan tarif, pemerintah juga akan mengalihkan pengenaan PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai.

Cukai otomotif kelak akan dikaitkan dengan pajak emisi karbon (carbon tax). Artinya cukai lebih tinggi akan dikenakan untuk kendaraan yang terbanyak menimbulkan efek buruk bagi lingkungan, sehingga kendaraan yang paling kecil keluarkan emisi, maka cukainya pun kian rendah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai lesunya ritel dan daya beli. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ritel dan Daya Beli Lesu, Bagaimana Ekonomi RI Kuartal III-2017?
    Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini akan merilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2017. Patut ditunggu lantaran pemerintah menargetkan satu tahun penuh sebesar 5,2% dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017. Prediksi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2017 sebesar 5,06% ini ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang berada di angka 4,95%-4,99% (YoY). Konsumsi ini dikonfirmasi oleh peningkatan pertumbuhan penjualan mobil penumpang, peningkatan impor barang konsumsi, serta perbaikan penjualan ritel.

  • Direktorat Pajak akan Wajibkan E-Filing
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana akan mewajibkan sitem e-filing untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi para wajib pajak. E-filing merupakan sistem pengisian SPT secara online. Kewajiban tersebut dinilai untuk lebih mengintensifkan penggunaan e-filing. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, e-filing untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) sudah berjalan sejak tahun ke-empat. Sedangkan e-filing untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan dan SPT Masa PPh Pasal 21 baru diberlakukan sejak tahun 2016. Kendati demikian, penggunaan e-filing belum wajib. Terkait waktu pelaksanaan penerapan e-filling, Hestu masih enggan mengatakan. DJP masih melihat kondisi WP secara menyeluruh. Selain itu, kondisi jaringan internet di setiap daerah juga menjadi pertimbangan pemerintah.

  • Izin Mati, Perusahaan Tetap Bayar Pajak
    Kepala Dinas ESDM Kalbar Ansfridus J Andjioe menuturkan, tak cuma perusahaan yang masih aktif, perusahaan yang sudah tidak beroperasi tetap akan diminta wajib pajaknya apabila menunggak. Secara umum kendala wajib pajak dari perusahaan yang menyetor ke kas negara melalui Bank Kalbar, yaitu masalah kepatuhan. Bagi perusahaan yang tidak patuh untuk membayar kewajiban ini, maka dapat diberikan sanksi hingga pencabutan izin.

  • Kini Bayar Pajak Kendaraan Motor Bisa di ATM
    Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debit di mesin electronic data capture (EDC) bakal diresmikan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Ballroom Maxone Resort Delia Hotel Jl Taman Makam Pahlawan Makassar, Senin (6/11) besok. Penggunaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan di Sulsel melalui transaksi nontunai pada PT Bank Sulselbar. Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra menargetkan acara ini dihadiri sekitar 400 orang yang merupakan pelanggan samsat, diler kendaraan, pengusaha, dan masyarakat umum lainnya.
  • Anggaran DKI Naik Rp2,4 Triliun
    Sekretaris daerah DKI Saefullah memaparkan total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) sebelumnya sebesar Rp74,06 triliun. Pemprov DKI kemudian mengajukan penambahan sebesar Rp76,708 triliun untuk memenuhi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Hasil sinkronisasi visi, misi serta janji Gubernur dan Wakil Gubernur ini meliputi program OKE OCE dengan anggaran sebesar Rp92 miliar, program rumah DP nol rupiah sebesar Rp800 miliar, serta penataan kampung senilai Rp10 miliar. Kemudian KJS plus sebesar Rp100 miliar, KJP plus Rp4 triliun, pengadaan bioskop, stadion serta budaya senilai Rp4 miliar. Lalu transportasi sebesar Rp769 miliar, pasar dan pangan Rp879 miliar, kemudian program mengurus sampah senilai Rp5 miliar, program terkait isu perempuan senilai Rp680 miliar, tata kelola air Rp196 miliar, isu difabel Rp13 miliar, Jakarta smart city Rp49 miliar, tim gubernur untuk percepatan pembangunan Rp28 miliar, manajemen risiko Rp4 miliar, dan dana janji operasional RT dan RW sebesar Rp217 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?