KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Pakai Alternative Minimum Tax, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 24 Mei 2021 | 16:01 WIB
Pemerintah Bakal Pakai Alternative Minimum Tax, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan alternative minimum tax (AMT) kembali dipertimbangkan pemerintah. Rencana kebijakan ini akan masuk menjadi bagian dalam reformasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan perlu didesain untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hal ini terutama untuk merespons adanya celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak atau tax avoidance.

“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rencana pengenaan AMT ini sejatinya juga sudah muncul pada 2016, saat pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Rencana ini muncul setelah maraknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tapi bisnisnya tetap berjalan.

Dalam penerapannya, AMT menggunakan indikator alternatif di luar penghasilan kena pajak yang umumnya dipergunakan sebagai basis pajak. Indikator alternatif yang digunakan sebagai approximation umumnya dipilih sebagai basis yang tidak mudah dimanipulasi dan mudah dimonitor.

Akan tetapi, berbeda dengan metode presumptive tax lain yang juga dipergunakan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan administrasi, AMT lebih berorientasi untuk mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mengingat fungsinya sebagai instrumen untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan, AMT tidak bersifat beropsional, melainkan berjalan paralel dengan rezim PPh yang berlaku. Simak Kamus ‘Apa itu Alternative Minimum Tax?’.

Merujuk pada laporannya pada Juli 2019, International Monetary Fund (IMF) juga telah mengusulkan kepada Indonesia untuk mengadopsi AMT. Pasalnya, AMT dinilai memiliki potensi untuk menghasilkan tambahan penerimaan pajak. Pada saat bersamaan, penerapan AMT juga berpotensi menghasilkan efisiensi administrasi dan meningkatkan kepatuhan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 00:21 WIB

menjadi suatu gagasan ide yang menarik karena dapat dikatakan menguntungka berbagai pihak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN