KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Pakai Alternative Minimum Tax, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 24 Mei 2021 | 16:01 WIB
Pemerintah Bakal Pakai Alternative Minimum Tax, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan alternative minimum tax (AMT) kembali dipertimbangkan pemerintah. Rencana kebijakan ini akan masuk menjadi bagian dalam reformasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan perlu didesain untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hal ini terutama untuk merespons adanya celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak atau tax avoidance.

“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Rencana pengenaan AMT ini sejatinya juga sudah muncul pada 2016, saat pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Rencana ini muncul setelah maraknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tapi bisnisnya tetap berjalan.

Dalam penerapannya, AMT menggunakan indikator alternatif di luar penghasilan kena pajak yang umumnya dipergunakan sebagai basis pajak. Indikator alternatif yang digunakan sebagai approximation umumnya dipilih sebagai basis yang tidak mudah dimanipulasi dan mudah dimonitor.

Akan tetapi, berbeda dengan metode presumptive tax lain yang juga dipergunakan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan administrasi, AMT lebih berorientasi untuk mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Mengingat fungsinya sebagai instrumen untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan, AMT tidak bersifat beropsional, melainkan berjalan paralel dengan rezim PPh yang berlaku. Simak Kamus ‘Apa itu Alternative Minimum Tax?’.

Merujuk pada laporannya pada Juli 2019, International Monetary Fund (IMF) juga telah mengusulkan kepada Indonesia untuk mengadopsi AMT. Pasalnya, AMT dinilai memiliki potensi untuk menghasilkan tambahan penerimaan pajak. Pada saat bersamaan, penerapan AMT juga berpotensi menghasilkan efisiensi administrasi dan meningkatkan kepatuhan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 00:21 WIB

menjadi suatu gagasan ide yang menarik karena dapat dikatakan menguntungka berbagai pihak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%