PP 51/2021

Pemerintah Alihkan Kepemilikan Saham di Indosat dan 4 Perusahaan Lain

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:43 WIB
Pemerintah Alihkan Kepemilikan Saham di Indosat dan 4 Perusahaan Lain

Salinan PP 51/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT Indosat, PT Bank Bukopin, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pengalihan saham pada 5 korporasi tersebut kepada PT PAA masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2021 dan diundangkan pada 17 Februari 2021.

"Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PPA, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT PPA yang berasal dari pengalihan saham," bunyi bagian pertimbangan PP 51/2021, dikutip pada Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Secara terperinci, total saham yang dialihkan kepada PT PPA adalah pertama, 776,62 juta lembar saham Seri B pada PT Indosat. Kedua, 50 lembar saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Ketiga, 4,73 juta lembar saham Seri A dan 1,03 miliar lembar saham Seri B pada PT Bank Bukopin.

Keempat, 1,76 juta lembar saham pada PT Kawasan Industri Lampung. Kelima, 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, dan 2.000 saham Seri D pada PT Socfin Indonesia. Atas semua saham itu, negara telah menempatkan dan menyetor penuh.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara ... ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PP 51/2021.

Baca Juga:
Suntikan Modal BUMN Tembus Rp44,24 T, DPR Tagih Kontribusi Pajaknya

Dipertegas pada Pasal 3, pengalihan saham pemerintah mengakibatkan PT PPA menjadi pemegang saham PT Indosat, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

PT PPA adalah BUMN yang dibentuk berdasarkan pada PP 10/2004 s.t.d.d PP 61/2008. Pada PP tersebut ditegaskan PT PPA memiliki beberapa tujuan, yakni mengelola aset negara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah dibubarkannya BPPN, restrukturisasi BUMN, kegiatan investasi, dan kegiatan pengelolaan aset BUMN.

Pada saat PP 51/2021 berlalu, ada 3 PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiganya adalah PP 49/1993, PP 72/1996, dan PP 87/2008. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 12:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Suntikan Modal BUMN Tembus Rp44,24 T, DPR Tagih Kontribusi Pajaknya

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN