PP 51/2021

Pemerintah Alihkan Kepemilikan Saham di Indosat dan 4 Perusahaan Lain

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:43 WIB
Pemerintah Alihkan Kepemilikan Saham di Indosat dan 4 Perusahaan Lain

Salinan PP 51/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT Indosat, PT Bank Bukopin, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pengalihan saham pada 5 korporasi tersebut kepada PT PAA masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2021 dan diundangkan pada 17 Februari 2021.

"Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PPA, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT PPA yang berasal dari pengalihan saham," bunyi bagian pertimbangan PP 51/2021, dikutip pada Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Secara terperinci, total saham yang dialihkan kepada PT PPA adalah pertama, 776,62 juta lembar saham Seri B pada PT Indosat. Kedua, 50 lembar saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Ketiga, 4,73 juta lembar saham Seri A dan 1,03 miliar lembar saham Seri B pada PT Bank Bukopin.

Keempat, 1,76 juta lembar saham pada PT Kawasan Industri Lampung. Kelima, 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, dan 2.000 saham Seri D pada PT Socfin Indonesia. Atas semua saham itu, negara telah menempatkan dan menyetor penuh.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara ... ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PP 51/2021.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Dipertegas pada Pasal 3, pengalihan saham pemerintah mengakibatkan PT PPA menjadi pemegang saham PT Indosat, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

PT PPA adalah BUMN yang dibentuk berdasarkan pada PP 10/2004 s.t.d.d PP 61/2008. Pada PP tersebut ditegaskan PT PPA memiliki beberapa tujuan, yakni mengelola aset negara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah dibubarkannya BPPN, restrukturisasi BUMN, kegiatan investasi, dan kegiatan pengelolaan aset BUMN.

Pada saat PP 51/2021 berlalu, ada 3 PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiganya adalah PP 49/1993, PP 72/1996, dan PP 87/2008. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?