PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB
Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan batas waktu penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Perubahan ketentuan batas waktu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pemotong pajak wajib menyetorkan PPh yang telah dipotongnya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

“Penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran PPh ... ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 245 ayat (5) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Batas waktu tersebut lebih cepat apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997.

Berdasarkan KMK 282/KMK.04/1997, batas waktu penyetoran PPh tersebut adalah maksimal pada tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya. Berarti, sedianya batas waktu penyetoran PPh atas transaksi penjualan saham adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Adapun PMK 81/2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 tersebut akan sekaligus mencabut KMK 282/KMK.04/1997. Selain PPh atas penjualan saham, pemerintah juga menyesuaikan batas waktu penyetoran beragam jenis pajak melalui PMK 81/2024. Simak Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kapan Mulai Berlaku?

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagai informasi, penghasilan dari transaksi penjualan saham di BEI memang dikenakan PPh. Adapun PPh yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,1%. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.

Pemotongan PPh atas transaksi penjualan saham di BEI tersebut dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Perincian ketentuan PPh atas penjualan saham di antaranya dapat di simak melalui Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan PMK 81/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?