Parlemen Myanmar.
NAYPYIDAW, DDTCNews—Ditjen Pajak Myanmar (Internal Revenue Department/ IRD) telah merumuskan rancangan undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh) baru dengan bantuan Dana Moneter Internasional (IMF) yang akan segera diserahkan ke parlemen.
U Min Htut, Dirjen Pajak Myanmar, mengatakan rancangan undang-undang baru tersebut akan memodernisasi aturan yang secara efektif mencakup berbagai bagian dari perekonomian nasional, dan akan berupaya mengejar standar internasional yang kini dipakai.
“Undang-undang pajak penghasilan lama yang diberlakukan sejak 1974 tidak lagi mutakhir dan tidak sesuai dengan standar internasional. Karena itu, kami menyusun RUU yang baru dan akan segera kami serahkan ke parlemen,” ujarnya, awal Juni ini.
Ia menambahkan Ditjen Pajak siap untuk menyerahkan undang-undang baru tersebut ke parlemen Myanmar, segera setelah RUU Manajemen Pajak, yang saat ini masih dalam pembahasan parlemen sejak 2018, mendapatkan persetujuan.
RUU Manajemen Pajak berupaya mereorganisasi berbagai undang-undang perpajakan, mulai dari undang-undang perpajakan komersial, undang-undang pajak barang khusus, dan seterusnya, agar wajib pajak dapat lebih mudah mengikuti dan mematuhi peraturan perpajakan.
November lalu, IRD telah memperkenalkan inisiatif baru dengan membentuk Komite Peninjau Teknis untuk memastikan penyelesaian masalah sengketa perpajakan. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih besar kepada wajib pajak.
Maksud dari komite ini, seperti dilansir mmtimes.com, adalah untuk mencegah timbulnya sengketa pajak yang berlarut-larut. Komite ini bertemu dua bulan sekali untuk mempertimbangkan masalah yang diangkat IRD apabila masalah itu membutuhkan klarifikasi atau panduan.
Biasanya, sebelum pertemuan itu, IRD akan menyiapkan memorandum yang menjelaskan masalah dan signifikansi kasus tersebut, menjelaskan latar belakang hukum dan kebijakan yang relevan, serta mengusulkan berbagai opsi untuk menghadapinya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.