MYANMAR

Pemerintah akan Ajukan RUU PPh ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 19:31 WIB
Pemerintah akan Ajukan RUU PPh ke Parlemen

Parlemen Myanmar.

NAYPYIDAW, DDTCNews—Ditjen Pajak Myanmar (Internal Revenue Department/ IRD) telah merumuskan rancangan undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh) baru dengan bantuan Dana Moneter Internasional (IMF) yang akan segera diserahkan ke parlemen.

U Min Htut, Dirjen Pajak Myanmar, mengatakan rancangan undang-undang baru tersebut akan memodernisasi aturan yang secara efektif mencakup berbagai bagian dari perekonomian nasional, dan akan berupaya mengejar standar internasional yang kini dipakai.

“Undang-undang pajak penghasilan lama yang diberlakukan sejak 1974 tidak lagi mutakhir dan tidak sesuai dengan standar internasional. Karena itu, kami menyusun RUU yang baru dan akan segera kami serahkan ke parlemen,” ujarnya, awal Juni ini.

Baca Juga:
Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

Ia menambahkan Ditjen Pajak siap untuk menyerahkan undang-undang baru tersebut ke parlemen Myanmar, segera setelah RUU Manajemen Pajak, yang saat ini masih dalam pembahasan parlemen sejak 2018, mendapatkan persetujuan.

RUU Manajemen Pajak berupaya mereorganisasi berbagai undang-undang perpajakan, mulai dari undang-undang perpajakan komersial, undang-undang pajak barang khusus, dan seterusnya, agar wajib pajak dapat lebih mudah mengikuti dan mematuhi peraturan perpajakan.

November lalu, IRD telah memperkenalkan inisiatif baru dengan membentuk Komite Peninjau Teknis untuk memastikan penyelesaian masalah sengketa perpajakan. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih besar kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Mogok Kerja, Lowongan Dibuka Besar-besaran

Maksud dari komite ini, seperti dilansir mmtimes.com, adalah untuk mencegah timbulnya sengketa pajak yang berlarut-larut. Komite ini bertemu dua bulan sekali untuk mempertimbangkan masalah yang diangkat IRD apabila masalah itu membutuhkan klarifikasi atau panduan.

Biasanya, sebelum pertemuan itu, IRD akan menyiapkan memorandum yang menjelaskan masalah dan signifikansi kasus tersebut, menjelaskan latar belakang hukum dan kebijakan yang relevan, serta mengusulkan berbagai opsi untuk menghadapinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?