MYANMAR

Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:00 WIB
Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

Telenor Myanmar. (foto mobileworldlive.com)

NAYPYIDAW, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi, Telenor Myanmar menyatakan harga SIM Card dan jasa layanan internet kemungkinan besar akan naik seiring dengan keputusan Pemerintah Myanmar yang menaikkan tarif pajak.

Dalam pernyataan resminya, Telenor menyatakan kenaikan tarif pajak tampaknya akan berdampak terhadap keterjangkauan jasa layanan yang diberikan selama ini. Untuk itu, perusahaan meminta para pelanggan untuk bersiap menghadapi perubahan harga data internet.

“Kenaikan pajak akan berdampak terhadap seluruh operatur jaringan seluler dan ISP di Myanmar. Seluruh operator juga bakal menghentikan penjualan SIM Card untuk sementara waktu,” jelasnya seperti dikutip dari dikutip dari mobileworldlive.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, Pemerintah Myanmar baru-baru ini meningkatkan tarif pajak atas kartu SIM card baru menjadi MMK20.000 atau sekitar Rp161.000,00. Selain itu, tarif pungutan sebesar 15% juga ditetapkan atas penghasilan dari layanan data internet.

Kebijakan kenaikan tarif SIM Card tersebut telah diatur melalui amendemen Undang-Undang Pajak Serikat 2021. Kemudian, regulasi tersebut akan diberlakukan mulai dari 8 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.

Pemerintah menilai kenaikan pajak atas kartu SIM tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi dampak penggunaan layanan internet yang ekstrem sehingga mengganggu kesehatan fisik dan mental.

Selain itu, kenaikan tarif pajak untuk SIM Card baru juga untuk mengurangi jumlah pembelian SIM Card baru sehingga konsumen dapat mempertahankan penggunaan SIM Card dan mengisi ulang SIM Card tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra