MYANMAR

Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:00 WIB
Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

Telenor Myanmar. (foto mobileworldlive.com)

NAYPYIDAW, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi, Telenor Myanmar menyatakan harga SIM Card dan jasa layanan internet kemungkinan besar akan naik seiring dengan keputusan Pemerintah Myanmar yang menaikkan tarif pajak.

Dalam pernyataan resminya, Telenor menyatakan kenaikan tarif pajak tampaknya akan berdampak terhadap keterjangkauan jasa layanan yang diberikan selama ini. Untuk itu, perusahaan meminta para pelanggan untuk bersiap menghadapi perubahan harga data internet.

“Kenaikan pajak akan berdampak terhadap seluruh operatur jaringan seluler dan ISP di Myanmar. Seluruh operator juga bakal menghentikan penjualan SIM Card untuk sementara waktu,” jelasnya seperti dikutip dari dikutip dari mobileworldlive.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Untuk diketahui, Pemerintah Myanmar baru-baru ini meningkatkan tarif pajak atas kartu SIM card baru menjadi MMK20.000 atau sekitar Rp161.000,00. Selain itu, tarif pungutan sebesar 15% juga ditetapkan atas penghasilan dari layanan data internet.

Kebijakan kenaikan tarif SIM Card tersebut telah diatur melalui amendemen Undang-Undang Pajak Serikat 2021. Kemudian, regulasi tersebut akan diberlakukan mulai dari 8 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.

Pemerintah menilai kenaikan pajak atas kartu SIM tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi dampak penggunaan layanan internet yang ekstrem sehingga mengganggu kesehatan fisik dan mental.

Selain itu, kenaikan tarif pajak untuk SIM Card baru juga untuk mengurangi jumlah pembelian SIM Card baru sehingga konsumen dapat mempertahankan penggunaan SIM Card dan mengisi ulang SIM Card tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP