MYANMAR

Pegawai Pajak Mogok Kerja, Lowongan Dibuka Besar-besaran

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 13:33 WIB
Pegawai Pajak Mogok Kerja, Lowongan Dibuka Besar-besaran

Sekelompok perempuan membawa obor saat mereka melakukan protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/pras/cfo

NAYPYIDAW, DDTCNews - Dewan militer Myanmar membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi 200 posisi petugas pajak di Departemen Pendapatan Dalam Negeri.

Surat kabar yang dikelola negara menyebut pemerintah akan menerima pelamar yang bersedia bekerja untuk menggantikan pegawai pajak yang mogok kerja. Kekosongan tersebut terjadi karena pemogokan umum yang dilakukan masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil, dalam Gerakan Pembangkangan Sipil antikudeta.

"Kami menerima pendaftaran untuk posisi asisten supervisor di departemen yang berada di bawah Kementerian Keuangan," bunyi surat kabar tersebut, dikutip Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Kudeta di Myanmar, World Bank Khawatirkan Hal Ini

Surat kabar tersebut menjelaskan pegawai pajak yang baru akan ditempatkan di kantor pusat Departemen Pendapatan Dalam Negeri di Naypyidaw dan kantor pelayanan pajak di Yangon.

Selain melalui surat kabar, dewan militer juga menerbitkan surat internal kepada pegawai pajak yang masih bertahan di kantor departemen. Dewan militer meminta pegawai tersebut menyebarkan berita tentang lowongan pekerjaan kepada keluarga pegawai yang tidak mogok, petugas polisi, dan anggota militer agar segera melamar.

Penerbitan surat edaran tersebut menunjukkan sulitnya rezim militer dalam mengisi posisi yang ditinggalkan pegawai pajak yang mogok.

Baca Juga:
Suu Kyi: Ini Upaya Mengembalikan Myanmar di Bawah Kediktatoran

"Mereka mengganti pegawai yang mengikuti Gerakan Pembangkangan Sipil dengan keluarga personel polisi dan militer. Mereka tidak akan membiarkan orang luar masuk," kata seorang pegawai pajak yang mogok kerja.

Seorang asisten supervisor pajak menyebut banyak posisi yang lebih tinggi dalam Departemen Pendapatan Dalam Negeri telah digantikan para perwira militer. Perwira tersebut biasanya dipindahtugaskan ke dalam kantor dengan alasan kesehatan.

Pembukaan lowongan pegawai pajak untuk keluarga pendukung junta dicurigai sebagai langkah untuk memperkuat dukungan kepada dewan militer. Di sisi lain, masyarakat juga khawatir pelayanan di bidang pajak akan memburuk karena diisi dengan personel yang korup.

"[Jabatan] ini adalah posisi yang hanya bisa dilakukan oleh para ahli. Saya khawatir keluarga militer dan polisi tidak bisa melakukannya," ujar sorang pegawai yang mogok kerja, dilansir myanmar-now.org.

Hingga saat ini, diperkirakan 1.000 pegawai Departemen Pendapatan Dalam Negeri mengikuti Gerakan Pembangkangan Sipil setelah kudeta pada 1 Februari 2021. Kebanyakan pegawai yang mogok tersebut berada pada level asisten supervisor dan staf pajak.

Selain persoalan pegawai yang mogok kerja, dewan militer juga menghadapi seruan agar wajib pajak berhenti membayar pajak. Seruan tersebut dilayangkan Komite Perwakilan Pyidaungsu Hluttaw (Committee Representing Pyidaungsu Hluttaw/CRPH) di Parlemen dan organisasi Publish What You Pay (PWYP), dengan menyasar perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Myanmar.

Meski demikian, beberapa perusahaan memilih tetap membayar pajak karena mengkhawatirkan keselamatan pekerjanya. Sikap itu misalnya dilakukan perusahaan minyak asal Prancis, Total SE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 Februari 2021 | 15:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Kudeta di Myanmar, World Bank Khawatirkan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra