MYANMAR

Diminta Tak Bayar Pajak kepada Militer, Begini Sikap Bos Total

Dian Kurniati | Rabu, 14 April 2021 | 15:00 WIB
Diminta Tak Bayar Pajak kepada Militer, Begini Sikap Bos Total

Ilustrasi. Kepala junta Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta pada 1 Februari, memimpin parade militer pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, Sabtu (27/3/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/RWA/sa.

NAYPYIDAW, DDTCNews – Perusahaan minyak asal Prancis, Total SE menegaskan tidak bisa berhenti membayar pajak kepada Pemerintah Myanmar yang tengah di bawah kendali militer, meski terdapat desakan dari publik.

CEO Total Patrick Pouyanne mengatakan keputusan tersebut diambil untuk memastikan keselamatan pegawainya di Myanmar. Apabila perusahaan memutuskan berhenti membayar pajak, ia khawatir para pegawai akan diculik dan dipenjara kelompok militer.

"Bukan karena kami ingin terus membayar pajak kepada junta militer, tetapi untuk menjamin keselamatan orang-orang yang bekerja untuk kami, karyawan dan manajer. Untuk melindungi mereka dari penjara atau kerja paksa," katanya, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pouyanne menuturkan Total belum membayar pajak langsung kepada pemerintah militer sejak kudeta terjadi pada Februari 2021 karena sistem perbankan lumpuh. Meski begitu, perusahaan akan tetap membayar pajak ketika layanan tersebut telah dibuka kembali.

Saat ini, sambungnya, Total tengah mempertimbangkan memberi sumbangan kepada kelompok hak asasi manusia dengan nilai yang setara dengan pajak yang dibayarkan kepada militer. Nilai pajak yang disetorkan perusahaan itu mencapai US$4 juta atau Rp58,4 miliar per bulan.

Namun, Pouyanne juga khawatir rencana itu membuat perusahaan dianggap mendukung demonstrasi dan pegawai kembali dalam bahaya. Selain itu, ia juga menegaskan tidak akan menghentikan produksi gas lantaran bakal berdampak pada pasokan listrik di Kota Yangon.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti dilansir livemint.com, Total telah beroperasi di Myanmar sejak 1992 dengan mempekerjakan sekitar 250 orang. Ladang gas lepas pantai Yadana yang dioperasikan Total menyediakan separuh listrik untuk kota Yangon, dengan hampir 5 juta penduduk, serta memasok untuk Thailand bagian barat, tempat sebagian besar gas diekspor.

Komite Perwakilan Pyidaungsu Hluttaw (Committee Representing Pyidaungsu Hluttaw/CRPH) sebelumnya merilis pernyataan berisi desakan agar Kementerian Keuangan menghentikan pungutan, termasuk pajak dan bea cukai setelah pemerintahan militer melakukan kudeta terhadap pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Publish What You Pay (PWYP) juga menyuarakan hal serupa setelah Aliansi Myanmar untuk Transparansi dan Akuntabilitas meminta perusahaan multinasional yang beroperasi di negara itu tidak membayar pajak. PWYP mengatakan perusahaan multinasional termasuk yang berkontribusi besar pada pemerintahan Myanmar, terutama dari sektor minyak dan gas (migas).

Industri migas menyumbang penerimaan rata-rata US$900 juta atau Rp12,9 triliun per tahun kepada Pemerintah Myanmar. Khusus Total, tercatat telah membayar €229,6 juta atau Rp3,9 triliun pada 2019 dalam bentuk pajak dan royalti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?