KABUPATEN KARAWANG

Pemda Integrasikan Seluruh Layanan Publik di Mal, Termasuk Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 18:18 WIB
Pemda Integrasikan Seluruh Layanan Publik di Mal, Termasuk Pajak

Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

PURWAKARTA, DDTCNews – Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara yang mengintegrasikan semua urusan pemerintahan dalam satu atap, tak terkecuali urusan perpajakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah pemkab membangun MPP. Menurutnya, integrasi pelayanan dengan basis teknologi informasi mampu meningkatkan pelayanan terhadap publik.

"Semangatnya mengintegrasikan pelayanan. Purwakarta dan 46 daerah lainnya dapat menyatukan suara demi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," katanya di laman resmi Pemprov Jabar dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tjahjo menuturkan pelayanan satu atap berbasis teknologi informasi akan meningkatkan kecepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu cara mengikis stigma kalau urusan yang berkaitan dengan pemerintah itu sulit dan berlarut-larut.

Dia menambahkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi sudah menjadi kebutuhan pada saat ini. Cukup datang ke satu tempat maka seluruh urusan administrasi dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien. MPP ini juga mengakomodir perizinan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Pelayanan satu atap ini mengakomodasi sekitar 185 layanan publik. Menu pelayanan tersebut berasal dari 16 OPD Kabupaten Purwakarta, 8 BUMN dan BUMD, 9 instansi vertikal dan 1 instansi dari provinsi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Contoh layanan yang bisa diakses masyarakat di MPP antara lain pembuatan KTP, administrasi kependudukan lainnya, pembuatan SIM, STNK, e-tilang, layanan pajak, layanan imigrasi hingga layanan pernikahan.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan MPP Bale Madukara merupakan hasil kolaborasi pemkab dengan banyak kementerian/lembaga. Model pelayanan ini menjadi bagian dari RPJMD 2018-2023.

"Program ini merupakan satu di antara bentuk ikhtiar pemerintah dalam hal memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya tidak lain tentu untuk lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra