RPP KUPDRD

Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 16:30 WIB
Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah bakal memiliki ruang untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.

Dalam Pasal 104 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kuasanya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak ... dapat diberikan kepala daerah secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak," bunyi Pasal 104 ayat (3) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan bila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan di luar kuasanya sehingga tak mampu melunasi pajak secara tepat waktu.

Untuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, fasilitas ini hanya dapat diberikan oleh kepala daerah berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.

Keputusan yang dimaksud dapat berupa menyetujui jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian dari jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan yang dimohonkan wajib pajak; atau menolak seluruh permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sebelum memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran, kepala daerah juga perlu memperhatikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak selama 2 tahun terakhir.

Persetujuan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak maksimal selama 12 bulan.

Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pokok pajak yang ditunda nantinya akan disertai sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Informasi lengkap mengenai RPP KUPDRD bisa disimak di laman ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi