RPP KUPDRD

Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 16:30 WIB
Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah bakal memiliki ruang untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.

Dalam Pasal 104 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kuasanya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak ... dapat diberikan kepala daerah secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak," bunyi Pasal 104 ayat (3) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan bila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan di luar kuasanya sehingga tak mampu melunasi pajak secara tepat waktu.

Untuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, fasilitas ini hanya dapat diberikan oleh kepala daerah berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.

Keputusan yang dimaksud dapat berupa menyetujui jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian dari jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan yang dimohonkan wajib pajak; atau menolak seluruh permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelum memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran, kepala daerah juga perlu memperhatikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak selama 2 tahun terakhir.

Persetujuan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak maksimal selama 12 bulan.

Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pokok pajak yang ditunda nantinya akan disertai sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Informasi lengkap mengenai RPP KUPDRD bisa disimak di laman ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja