RPP KUPDRD

Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 16:30 WIB
Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah bakal memiliki ruang untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.

Dalam Pasal 104 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kuasanya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak ... dapat diberikan kepala daerah secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak," bunyi Pasal 104 ayat (3) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan bila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan di luar kuasanya sehingga tak mampu melunasi pajak secara tepat waktu.

Untuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, fasilitas ini hanya dapat diberikan oleh kepala daerah berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.

Keputusan yang dimaksud dapat berupa menyetujui jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian dari jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan yang dimohonkan wajib pajak; atau menolak seluruh permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebelum memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran, kepala daerah juga perlu memperhatikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak selama 2 tahun terakhir.

Persetujuan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak maksimal selama 12 bulan.

Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pokok pajak yang ditunda nantinya akan disertai sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Informasi lengkap mengenai RPP KUPDRD bisa disimak di laman ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201