ADMINISTRASI PAJAK

Pembuatan Kode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 10:49 WIB
Pembuatan Kode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan laman e-billing untuk pembuatan kode billing sudah bisa diakses secara normal. Namun, wajib pajak diimbau membuka DJP Online menggunakan mode incognito window (Chrome) atau private window (Firefox).

Kendati tidak ada pengumuman resmi tentang adanya gangguan teknis pada sistem e-billing, sejak kemarin sejumlah wajib pajak mengaku tidak bisa mengakses e-billing dengan notifikasi eror 'PROX03' dengan keterangan 'Akses API Pembuatan Kode Tidak Berhasil Diproses'.

"Mohon maaf ketidaknyamanannya. Saat ini sudah bisa diakses. Silakan dicoba kembali. Kami sarankan mengakses DJP Online menggunakan mode incognito window atau private window," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing – bagian dari sistem penerimaan negara—secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-billing, membuat dan membayar kode billing tersebut. Kode billing sendiri adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik.

Sebagai informasi, aplikasi e-billing sempat mengalami downtime atau tak bisa diakses pada pekan lalu. Melalui pengumuman dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberitahu adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya aplikasi e-billing dan e-bupot untuk sementara waktu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN