ADMINISTRASI PAJAK

Pembuatan Kode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 10:49 WIB
Pembuatan Kode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan laman e-billing untuk pembuatan kode billing sudah bisa diakses secara normal. Namun, wajib pajak diimbau membuka DJP Online menggunakan mode incognito window (Chrome) atau private window (Firefox).

Kendati tidak ada pengumuman resmi tentang adanya gangguan teknis pada sistem e-billing, sejak kemarin sejumlah wajib pajak mengaku tidak bisa mengakses e-billing dengan notifikasi eror 'PROX03' dengan keterangan 'Akses API Pembuatan Kode Tidak Berhasil Diproses'.

"Mohon maaf ketidaknyamanannya. Saat ini sudah bisa diakses. Silakan dicoba kembali. Kami sarankan mengakses DJP Online menggunakan mode incognito window atau private window," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing – bagian dari sistem penerimaan negara—secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-billing, membuat dan membayar kode billing tersebut. Kode billing sendiri adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik.

Sebagai informasi, aplikasi e-billing sempat mengalami downtime atau tak bisa diakses pada pekan lalu. Melalui pengumuman dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberitahu adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya aplikasi e-billing dan e-bupot untuk sementara waktu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra