KABUPATEN SUKOHARJO

Pembuat Akta Tanah Keluhkan Soal Pelayanan BPHTB, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 09:09 WIB
Pembuat Akta Tanah Keluhkan Soal Pelayanan BPHTB, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menyatakan pelayanan pajak daerah saat ini masih memerlukan pembenahan terutama untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan keluhan banyak datang dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Menurut mereka, urusan pembayaran BPHTB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih berbelit-belit.

"Ini keluhan para PPAT terkait dengan pengurusan pembayaran BPHTB. Mereka mau membayar pajak, mengapa harus dipersulit. Oleh karena itu, saya minta evaluasi agar dapat lebih mudah dan cepat," katanya dikutip Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wardoyo mengungkapkan salah satu keluhan PPAT terkait dengan proses pembayaran BPHTB adalah proses administrasi yang lama. Menurutnya, pengurusan BPHTB di Sukoharjo bisa memakan waktu sampai dengan 1 bulan.

Di sisi lain, lanjutnya, perangkat hukum untuk pelayanan pajak daerah tidak sedikit karena sudah ada parameter penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) yang mengacu kepada UU No. 29/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Oleh karena itu, saya minta pelayanan pajak daerah ditingkatkan dengan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai target PAD," tutur Wardoyo.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bukan tanpa sebab pelayanan pajak perlu ditingkatkan. Hal ini dikarenakan BPHTB merupakan salah satu sumber setoran yang mendongkrak pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, inovasi pelayanan perlu dilakukan untuk tidak mengganggu setoran pajak ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) R.M. Suseno mengatakan keluhan PPAT mengenai proses pembayaran BPHTB disebabkan adanya migrasi sarana pembayaran dari sistem manual ke sistem digital.

Menurutnya, BKD masih melakukan penyesuaian dari aspek SDM dan infrastruktur untuk menunjang pelayanan berbasis elektronik tersebut. Alhasil, kondisi itu menyebabkan PPAT menghadapi kendala dalam membayar pajak BPHTB.

"Karena sistem masih baru maka perlu adanya penyesuaian SDM dan sarana prasarana peralatan komputer dan jaringan internet. Kami akan berkoordinasi dengan PPAT terkait dengan pembayaran BPHTB," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN