KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB
Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Pengunjung mengamati salah satu produk sepeda motor listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pembiayaan terhadap kendaraan berbasis listrik belum banyak diminati. Hal ini disebabkan masih rendahnya minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik juga masih rendah. Meski begitu, dalam beberapa tahun terakhir ada tren kenaikan permintaan terhadap motor listrik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan serapan pembiayaan kendaraan listrik belum optimal. Di antaranya, harga kendaraan listrik yang relatif mahal, infrastruktur penunjang yang belum memadai, belum banyaknya insentif keuangan, dan tingkat pendapatan masyarakat yang relatif masih rendah.

"Tetapi dengan adanya PPN ditanggung pemerintah (DTP), perkembangan kendaraan listrik pada segmen tertenti relatif meningkat," tulis OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, dikutip pada Rabu (6/3/2023).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga menghadapi tantangan dalam menilai risiko dan nilai jaminan kendarana bermotor listrik yang berbeda dengan kendaraan konvensional.

Selain itu, ketersediaan infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik juga dinilai belum cukup luas.

"Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam penawaran pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan pembiayaan," tulis OJK.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

OJK menilai, pembiayaan atas kendaraan listrik merupakan salah satu dukungan industri keuangan terhadap terwujudnya sustainable finance atau keuangan berkelanjutan.

Keuangan berkelanjutan ini mengacu pada pendepatan dalam keuangan yang memperhitungkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pengampilan keputusan keuangan.

Praktik keuangan berkelanjutan bagi perusahaan pembiayaan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam keputusan pembiayaan yang akan disalurkan kepada masyarakat yang mencakup penilaian risiko atas proyek atau bisnis yang dibiayai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN