INSENTIF PAJAK

Pemberian Tax Allowance Didelegasikan ke BKPM, Bagaimana Tax Holiday?

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Pemberian Tax Allowance Didelegasikan ke BKPM, Bagaimana Tax Holiday?

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Beleid pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax holiday akan disahkan dalam waktu dekat. Pengesahan ini menyusul sudah didelegasikannya kewenangan pemberian tax allowance kepada BKPM melalui PMK 96/2020.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan beleid pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday sudah masuk proses harmonisasi. Peraturannya diharapkan bisa rampung pada Agustus ini.

"Yang tax holiday masih dalam proses harmonisasi. Nantinya mekanisme keputusan pemberian tax holiday kurang lebih sama dengan mekanisme keputusan pemberian tax allowance dalam PMK 96/2020," ujar Yuliot, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat dan hendak memanfaatkan fasilitas tax holiday cukup mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS). Pemberian fasilitas akan dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Selain mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday, beleid baru ini juga akan merevisi ketentuan pada pasal 5 dari PMK 150/2018 yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan tax holiday meski usahanya belum tercakup dalam daftar industri pionir.

Permohonan wajib pajak di luar industri pionir ini dibahas secara lintas kementerian melalui pembahasan yang dikoordinasikan oleh BKPM, Kementerian Keuangan, dan kementerian dari sektor terkait. Meski demikian, keputusan pemberian tax holiday dari wajib pajak di luar industri pionir ini masih sepenuhnya kewenangan Ditjen Pajak (DJP) untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurut Yuliot, revisi pasal 5 akan memungkinkan wajib pajak di luar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang wajib pajak tersebut memenuhi standar dan kriteria yang termuat dalam klausul baru tersebut.

"Nantinya pada Pasal 5 itu akan ada standar dan kriteria. Kriteria itu nanti akan ada persentase pencapaian kriteria. Kalau dari evaluasi ditemukan bahwa persentase minimum pemenuhan kriterianya tercapai maka wajib pajak boleh memanfaatkan fasilitas tax holiday," ujar Yuliot.

Dengan ini, proses pembahasan dan rapat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 tidak lagi dilakukan. Meski tidak ada rapat, hasil scoring dari persentase pemenuhan kriteria tersebut masih akan dievaluasi oleh evaluator. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?