INSENTIF PAJAK

Pemberian Tax Allowance Didelegasikan ke BKPM, Bagaimana Tax Holiday?

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Pemberian Tax Allowance Didelegasikan ke BKPM, Bagaimana Tax Holiday?

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Beleid pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax holiday akan disahkan dalam waktu dekat. Pengesahan ini menyusul sudah didelegasikannya kewenangan pemberian tax allowance kepada BKPM melalui PMK 96/2020.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan beleid pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday sudah masuk proses harmonisasi. Peraturannya diharapkan bisa rampung pada Agustus ini.

"Yang tax holiday masih dalam proses harmonisasi. Nantinya mekanisme keputusan pemberian tax holiday kurang lebih sama dengan mekanisme keputusan pemberian tax allowance dalam PMK 96/2020," ujar Yuliot, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat dan hendak memanfaatkan fasilitas tax holiday cukup mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS). Pemberian fasilitas akan dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Selain mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday, beleid baru ini juga akan merevisi ketentuan pada pasal 5 dari PMK 150/2018 yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan tax holiday meski usahanya belum tercakup dalam daftar industri pionir.

Permohonan wajib pajak di luar industri pionir ini dibahas secara lintas kementerian melalui pembahasan yang dikoordinasikan oleh BKPM, Kementerian Keuangan, dan kementerian dari sektor terkait. Meski demikian, keputusan pemberian tax holiday dari wajib pajak di luar industri pionir ini masih sepenuhnya kewenangan Ditjen Pajak (DJP) untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurut Yuliot, revisi pasal 5 akan memungkinkan wajib pajak di luar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang wajib pajak tersebut memenuhi standar dan kriteria yang termuat dalam klausul baru tersebut.

"Nantinya pada Pasal 5 itu akan ada standar dan kriteria. Kriteria itu nanti akan ada persentase pencapaian kriteria. Kalau dari evaluasi ditemukan bahwa persentase minimum pemenuhan kriterianya tercapai maka wajib pajak boleh memanfaatkan fasilitas tax holiday," ujar Yuliot.

Dengan ini, proses pembahasan dan rapat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 tidak lagi dilakukan. Meski tidak ada rapat, hasil scoring dari persentase pemenuhan kriteria tersebut masih akan dievaluasi oleh evaluator. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN