KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pemberian Fasilitas Perpajakan Disorot BPK, Sri Mulyani Buka Suara

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Pemberian Fasilitas Perpajakan Disorot BPK, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan menuju podium untuk memberikan keterangan pers hasil Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah berupaya memberikan pengawasan yang ketat kepada perusahaan penerima fasilitas perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) juga mengevaluasi bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang menerima fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, model pengawasan tersebut juga menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena memang untuk pemberian fasilitas atau insentif perpajakan yang merupakan temuan BPK, ini menjadi perhatian kita untuk membuat sistem yang lebih reliable," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan sebagai salah satu upaya menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, fasilitas hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah kriteria.

Menurutnya, DJP akan bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawasi para penerima fasilitas perpajakan. Hal itu dilakukan karena proses pengajuan fasilitas perpajakan telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan pendelegasian kewenangan memberikan fasilitas perpajakan kepada BKPM tersebut, upaya penguatan model pemeriksaan terhadap wajib pajak harus dilakukan kedua institusi.

Baca Juga:
Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

"Tentu tetap tidak berarti bahwa kalau kita mendelegasikan kewenangan kemudian kita tidak mengawasinya," ujarnya.

Sebelumnya, BPK dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020-Semester I/2021 menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerimanya.

Dari laporan hasil pemeriksaan saat mulai berproduksi (LHP SMB), diketahui pemeriksa tidak melakukan penilaian atas aktiva tetap wajib pajak penerima fasilitas, khususnya atas aktiva tetap yang diperoleh dari pihak terafiliasi. Adapun jika LHP SMB menyebutkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak, pemeriksa DJP menyatakan tidak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan