BERITA PAJAK HARI INI

Pembenahan Pajak Usai Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 09:05 WIB
Pembenahan Pajak Usai Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (7/3) berita seputar pembenahan pajak usai kebijakan tax amnesty masih terus mewarnai sejumlah media nasional. Pasalnya, pemerintah akan bekerja ekstra guna mendorong penerimaan negara dari sektor pajak setelah berakhirnya program pengampunan pajak.

Pemerintah yang menargetkan pendapatan dari pajak pada APBN 2017 sebesar Rp1.498,9 triliun bukan perkara mudah untuk dicapai. Apalagi bila berkaca pada tahun-tahun sebelumnya dengan sistem administrasi yang tidak rapi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembenahan akan dilakukan agar pengelolaan pajak pasca tax amnesty tidak hilang sia-sia.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Menurutnya terdapat dua pokok permasalahan yang harus dibenahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setelah tax amnesty yaitu sistem Teknologi Informasi (TI) dan administrasi perpajakan. Bila keduanya bisa diterapkan dengan baik, maka peluang mengemplang pajak tidak akan terbuka lebar ke depannya.

Kabar lainnya datang dari Menteri Keuangan yang menetapkan tarif baru untuk pajak barang mewah hingga sebesar 75% dan harta hasil repatriasi pajak yang belum mengalir ke surat berharga negara (SBN). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • 24 Hari Jelang Akhir Tax Amnesty, Penerimaan Tebusan Capai 68,48%

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program tax amnesty hingga Selasa (7/3), pukul 8.30 WIB, terpantau mendekati Rp4.448 triliun. Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.285 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun. Sementara, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Menkeu Tetapkan Tarif Pajak Barang Mewah 75%

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan kenaikan tarif pajak untuk barang mewah selain kendaraan bermotor. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Maret 2017. Dalam beleid tersebut, jenis barang akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 20% - 75%. Beberapa barang yang terkena tarif tersebut antara lain rumah mewah, apartemen, peluru senjata api, dan kapal pesiar.

  • Repatriasi Pajak, Private Placement Belum Sentuh SBN

Harta hasil repatriasi dalam amnesti pajak dilaporkan belum ada yang mengalir ke surat berharga negara melalui private placement. Kendati demikian, Kementerian Keuangan masih membuka wadah investasi tersebut. Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa bank gateway yang sedang menjajaki private placement harta hasil repatriasi, tapi belum ada eksekusi.

  • Ekonomi Digital Naik, Ada Migrasi PPh Pasal 21 ke PPh Pasal 25

Ditjen Pajak mengaku tengah menyoroti fenomena menyusutnya pendapatan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang beralih ke PPh Pasal 25. Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, saat ini ada migrasi penerimaan pajak yang cukup besar dari penghasilan karyawan dengan penghasilan per bulan (PPh 21), ke arah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha (PPh 25). Ditjen Pajak melihat semakin seiring berkembangnya ekonomi digital, maka semakin surut kebutuhan karyawan berpenghasilan tetap dan semakin suburnya pekerja mandiri dengan penghasilan yang tidak tetap.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Awal Tahun Penerimaan Cukai Cenderung Menurun

Realisasi penerimaan cukai hingga Februari 2017 merosot 58,32% menjadi Rp999,41 miliar dari pencapaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp2,3 triliun. Meski demikian, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan pola penerimaan cukai dalam dua bulan pertama memang akan mengalami penurunan. Menurutnya penurunan penerimaan cukai ini memang tidak dapat dihindari, sebab produksi rokok tahun ini diproyeksikan akan mengalami penurunan sekitar 5,78 miliar batang menjadi 340,22 miliar batang pada 2017.

  • Peran Swasta Kian Terjepit Sepak Terjang BUMN

Peran swasta dalam pembangunan ekonomi Tanah Air semakin terjepit, tidak hanya itu secara perlahan kini peran swasta mulai tergantikan dengan perusahaan-perusahaan pelat merah milik negara (BUMN). Saat ini, perusahaan BUMN tidak hanya mengambil peran dalam membangun sektor-sektor ekonomi yang kurang menguntungkan, namun juga ke sektor-sektor bisnis menguntungkan yang selama ini jadi ladang bisnis perusahaan swasta.

  • Bunga The Fed Naik, BI Siap Jaga Rupiah

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan strategi menghadapi rencana kenaikan suku bunga The Fed pada Maret 2017. Semakin kuatnya sinyal kenaikan suku bunga AS dikhawatirkan membuat gejolak di pasar keuangan RI. Guna menjaga nilai rupiah, BI akan menggunakan dua intervensi yaitu pasar rupiah dan menggunakan Surat Berharga Negara (SBN). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu