BERITA PAJAK HARI INI

Pembenahan Pajak Usai Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 09:05 WIB
Pembenahan Pajak Usai Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (7/3) berita seputar pembenahan pajak usai kebijakan tax amnesty masih terus mewarnai sejumlah media nasional. Pasalnya, pemerintah akan bekerja ekstra guna mendorong penerimaan negara dari sektor pajak setelah berakhirnya program pengampunan pajak.

Pemerintah yang menargetkan pendapatan dari pajak pada APBN 2017 sebesar Rp1.498,9 triliun bukan perkara mudah untuk dicapai. Apalagi bila berkaca pada tahun-tahun sebelumnya dengan sistem administrasi yang tidak rapi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembenahan akan dilakukan agar pengelolaan pajak pasca tax amnesty tidak hilang sia-sia.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Menurutnya terdapat dua pokok permasalahan yang harus dibenahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setelah tax amnesty yaitu sistem Teknologi Informasi (TI) dan administrasi perpajakan. Bila keduanya bisa diterapkan dengan baik, maka peluang mengemplang pajak tidak akan terbuka lebar ke depannya.

Kabar lainnya datang dari Menteri Keuangan yang menetapkan tarif baru untuk pajak barang mewah hingga sebesar 75% dan harta hasil repatriasi pajak yang belum mengalir ke surat berharga negara (SBN). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • 24 Hari Jelang Akhir Tax Amnesty, Penerimaan Tebusan Capai 68,48%

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program tax amnesty hingga Selasa (7/3), pukul 8.30 WIB, terpantau mendekati Rp4.448 triliun. Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.285 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun. Sementara, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Menkeu Tetapkan Tarif Pajak Barang Mewah 75%

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan kenaikan tarif pajak untuk barang mewah selain kendaraan bermotor. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Maret 2017. Dalam beleid tersebut, jenis barang akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 20% - 75%. Beberapa barang yang terkena tarif tersebut antara lain rumah mewah, apartemen, peluru senjata api, dan kapal pesiar.

  • Repatriasi Pajak, Private Placement Belum Sentuh SBN

Harta hasil repatriasi dalam amnesti pajak dilaporkan belum ada yang mengalir ke surat berharga negara melalui private placement. Kendati demikian, Kementerian Keuangan masih membuka wadah investasi tersebut. Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa bank gateway yang sedang menjajaki private placement harta hasil repatriasi, tapi belum ada eksekusi.

  • Ekonomi Digital Naik, Ada Migrasi PPh Pasal 21 ke PPh Pasal 25

Ditjen Pajak mengaku tengah menyoroti fenomena menyusutnya pendapatan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang beralih ke PPh Pasal 25. Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, saat ini ada migrasi penerimaan pajak yang cukup besar dari penghasilan karyawan dengan penghasilan per bulan (PPh 21), ke arah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha (PPh 25). Ditjen Pajak melihat semakin seiring berkembangnya ekonomi digital, maka semakin surut kebutuhan karyawan berpenghasilan tetap dan semakin suburnya pekerja mandiri dengan penghasilan yang tidak tetap.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Awal Tahun Penerimaan Cukai Cenderung Menurun

Realisasi penerimaan cukai hingga Februari 2017 merosot 58,32% menjadi Rp999,41 miliar dari pencapaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp2,3 triliun. Meski demikian, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan pola penerimaan cukai dalam dua bulan pertama memang akan mengalami penurunan. Menurutnya penurunan penerimaan cukai ini memang tidak dapat dihindari, sebab produksi rokok tahun ini diproyeksikan akan mengalami penurunan sekitar 5,78 miliar batang menjadi 340,22 miliar batang pada 2017.

  • Peran Swasta Kian Terjepit Sepak Terjang BUMN

Peran swasta dalam pembangunan ekonomi Tanah Air semakin terjepit, tidak hanya itu secara perlahan kini peran swasta mulai tergantikan dengan perusahaan-perusahaan pelat merah milik negara (BUMN). Saat ini, perusahaan BUMN tidak hanya mengambil peran dalam membangun sektor-sektor ekonomi yang kurang menguntungkan, namun juga ke sektor-sektor bisnis menguntungkan yang selama ini jadi ladang bisnis perusahaan swasta.

  • Bunga The Fed Naik, BI Siap Jaga Rupiah

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan strategi menghadapi rencana kenaikan suku bunga The Fed pada Maret 2017. Semakin kuatnya sinyal kenaikan suku bunga AS dikhawatirkan membuat gejolak di pasar keuangan RI. Guna menjaga nilai rupiah, BI akan menggunakan dua intervensi yaitu pasar rupiah dan menggunakan Surat Berharga Negara (SBN). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik