KAMBOJA

Pembebasan Pajak untuk Bisnis Pariwisata Diperpanjang 2 Bulan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Pembebasan Pajak untuk Bisnis Pariwisata Diperpanjang 2 Bulan

Candi Bayon. salah satu daerah wisata di Kamboja. (Foto: theculturetrip.com/shutterstock/Tamvisut)

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja memperpanjang pembebasan pajak untuk industri penerbangan dan usaha pariwisata yang terdampak pandemi virus Corona selama 2 bulan, yakni pada Agustus dan September 2020.

Pengumuman resmi pemerintah menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah stimulus kelima untuk memulihkan perekonomian Kamboja. Untuk industri penerbangan, pembebasan pajak hanya berlaku pada maskapai yang terdaftar pada otoritas pajak.

"Pemerintah akan memonitor secara berkala status Covid-19 serta situasi ekonomi dan keuangan regional dan global untuk mengevaluasi dampak pandemi terhadap sektor-sektor ekonomi utama," demikian bunyi pengumuman tersebut, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Dalam pengumuman itu, pemerintah juga memberikan gaji untuk pekerja perorangan pada sektor pariwisata yang terdampak pandemi senilai US$40 atau sekitar Rp588.000.

Mereka yang akan menerima manfaat dari stimulus itu pekerja hotel, losmen, restoran, dan agen perjalanan yang terdaftar di Departemen Perpajakan Umum dan berpusat di Provinsi Phnom Penh, Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep dan Kampot, atau Kota Bavet dan Poipet.

Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Meas Soksensan mengatakan pemerintah berencana mengucurkan dana senilai US$1,164 miliar atau Rp17,12 triliun untuk memulihkan kegiatan bisnis dari tekanan virus Corona.

Baca Juga:
Di Kamboja, Hampir 100 Persen Pembayaran Pajak Dilakukan secara Online

Dana tersebut misalnya dialokasikan untuk pinjaman usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai US$500 juta atau Rp7,35 triliun, sedangkan US$300 juta atau Rp4,41 triliun disiapkan untuk menyuntik modal Bank UMKM dan Bank Pembangunan Pertanian dan Pedesaan Kamboja.

Sementara itu, masih dari pengumuman pemerintah, sebanyak US$200 juta atau setara dengan Rp2,94 triliun lainnya akan digunakan untuk skema jaminan kredit usaha.

Menurut Soksensan, Bank UMKM dan Bank Pembangunan Pertanian dan Pedesaan Kamboja hingga akhir Juli 2020 telah menyalurkan pinjaman untuk sekitar US$30 juta. Dengan pinjaman tersebut, dia menilai bisnis UMKM bisa tetap berlanjut sekaligus mempertahankan para pekerjanya.

Baca Juga:
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

"Semua pemilik bisnis senang mendapat insentif pajak dari pemerintah. Jika dalam dua hingga tiga bulan ke depan situasi Covid-19 membaik, kami akan terus mempertimbangkan langkah-langkah baru untuk membantu mereka," ujarnya.

Perpanjangan insentif pajak tersebut diapresiasi pelaku industri penerbangan. Juru bicara Sekretariat Penerbangan Sipil Negara Sin Chansereyvutha mengatakan kebijakan pembebasan pajak minimum akan mengurangi sebagian biaya operasional maskapai penerbangan di Kamboja.

"Mengingat besarnya beban Covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk menghapuskan pajak minimum untuk sektor penerbangan. Saya yakin pemerintah akan terus memberikan lebih banyak bantuan jika pandemi berlanjut," katanya, seperti dilansir dari phnompenhpost.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?