KAMBOJA

4 Dekade Menjabat, PM Kamboja Mundur dan Digantikan Anaknya

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:11 WIB
4 Dekade Menjabat, PM Kamboja Mundur dan Digantikan Anaknya

Perdana Menteri Kamboja Hun Sen dalam KTT Asean. 

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan pengunduran dirinya setelah menduduki posisi selama 38 tahun.

Hun Sen mengatakan akan menyerahkan jabatannya kepada putra sulungnya Hun Manet. Hun Manet bakal diangkat menjadi perdana menteri pada 10 Agustus 2023.

"Saya ingin meminta pengertian masyarakat saat saya mengumumkan tidak akan melanjutkan sebagai perdana menteri," katanya dikutip dari bbc.com, pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Hun Sen memutuskan mengundurkan diri dari posisi perdana menteri, tetapi tetap mempertahankan kepemimpinan pada Partai Rakyat Kamboja. Pengumuman Hun Sen ini pun disampaikan selang 3 hari partainya kembali memenangkan semua kursi pada pemilu.

Sejak menjabat sebagai perdana menteri pada 1985, Hun Sen telah membuat berbagai kebijakan soal pajak. Yang terbaru sekaligus monumental adalah pengesahan UU Perpajakan yang baru.

Raja Norodom Sihamoni menandatangani Royal UU Perpajakan ini pada 22 Mei 2023 untuk menggantikan edisi sebelumnya. Proses kilat yakni disetujui kabinet pada 31 Maret 2023, dilanjutkan persetujuan parlemen dan senat masing-masing pada 19 April dan 2 Mei 2023.

Baca Juga:
UU Perpajakan Resmi Berlaku, Kinerja Ekonomi Kamboja Bakal Melesat

UU Perpajakan ini terdiri atas 20 bab dan 255 pasal yang akan memodernisasi kebijakan pajak Kamboja agar sejalan dengan standar internasional, mendorong efektivitas dan transparansi penagihan, serta menarik investasi. UU Perpajakan ini menjadi bagian dari reformasi pemerintah untuk mendukung Kamboja menjadi negara maju pada 2050.

Selain itu, Hun Sen juga mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta membebaskan beberapa aset dari pajak capital gain. Adapun saat pandemi Covid-19, dia juga mengucurkan sejumlah insentif pajak untuk masyarakat serta sektor usaha yang terdampak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja