KAMBOJA

4 Dekade Menjabat, PM Kamboja Mundur dan Digantikan Anaknya

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:11 WIB
4 Dekade Menjabat, PM Kamboja Mundur dan Digantikan Anaknya

Perdana Menteri Kamboja Hun Sen dalam KTT Asean. 

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan pengunduran dirinya setelah menduduki posisi selama 38 tahun.

Hun Sen mengatakan akan menyerahkan jabatannya kepada putra sulungnya Hun Manet. Hun Manet bakal diangkat menjadi perdana menteri pada 10 Agustus 2023.

"Saya ingin meminta pengertian masyarakat saat saya mengumumkan tidak akan melanjutkan sebagai perdana menteri," katanya dikutip dari bbc.com, pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Hun Sen memutuskan mengundurkan diri dari posisi perdana menteri, tetapi tetap mempertahankan kepemimpinan pada Partai Rakyat Kamboja. Pengumuman Hun Sen ini pun disampaikan selang 3 hari partainya kembali memenangkan semua kursi pada pemilu.

Sejak menjabat sebagai perdana menteri pada 1985, Hun Sen telah membuat berbagai kebijakan soal pajak. Yang terbaru sekaligus monumental adalah pengesahan UU Perpajakan yang baru.

Raja Norodom Sihamoni menandatangani Royal UU Perpajakan ini pada 22 Mei 2023 untuk menggantikan edisi sebelumnya. Proses kilat yakni disetujui kabinet pada 31 Maret 2023, dilanjutkan persetujuan parlemen dan senat masing-masing pada 19 April dan 2 Mei 2023.

Baca Juga:
Di Kamboja, Hampir 100 Persen Pembayaran Pajak Dilakukan secara Online

UU Perpajakan ini terdiri atas 20 bab dan 255 pasal yang akan memodernisasi kebijakan pajak Kamboja agar sejalan dengan standar internasional, mendorong efektivitas dan transparansi penagihan, serta menarik investasi. UU Perpajakan ini menjadi bagian dari reformasi pemerintah untuk mendukung Kamboja menjadi negara maju pada 2050.

Selain itu, Hun Sen juga mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta membebaskan beberapa aset dari pajak capital gain. Adapun saat pandemi Covid-19, dia juga mengucurkan sejumlah insentif pajak untuk masyarakat serta sektor usaha yang terdampak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra