KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan pemberian insentif pajak untuk mendorong sektor konstruksi dan real estat.

Perdana Menteri Hun Manet mengatakan insentif pajak yang diberikan yakni pembebasan bea meterai atas pembelian rumah. Melalui kebijakan ini, diharapkan permintaan rumah akan meningkat sehingga berdampak pada produktivitas sektor konstruksi.

"Rumah dengan harga di bawah US$70.000 [sekitar Rp1,09 miliar] akan sepenuhnya dibebaskan dari bea meterai," katanya, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Hun Manet mengatakan insentif bea meterai juga tetap diberikan atas rumah yang memiliki harga lebih dari US$70,000. Dalam hal ini, bea meterai hanya akan dikenakan atas nilai di atas harga tersebut.

Di sisi lain, dia mengumumkan tanah yang tidak terpakai seluas lebih dari 5 hektare di wilayah yang terkena pajak akan dikenakan pajak progresif mulai 2025. Hal ini dilakukan untuk mendorong kegiatan konstruksi sekaligus mencegah spekulatif.

Sementara itu, tanah yang di luar wilayah pajak properti dan di bawah 5 hektare akan dikecualikan dari pengenaan pajak progresif.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Apabila diakumulasi, Hun Manet menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk sektor konstruksi dan real estat. Insentif ini antara lain mencakup pajak kontrak, bea meterai, pajak inventaris atas surat administrasi, serta bea meterai atas surat pendaftaran perusahaan.

"Pemerintah Kerajaan akan terus membebaskan pajak atas tanah pertanian milik keluarga, peralatan pertanian, produk pertanian, dan real estat yang bernilai kurang dari US$25.000," ujarnya dilansir khmertimeskh.com.

Pembebasan pajak ini juga berlaku untuk bea meterai atas pengalihan real estate dalam hubungan keluarga, termasuk orang tua kepada anak, kakek-nenek kepada cucu, pasangan, serta suami untuk hadiah dan warisan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global