KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan pemberian insentif pajak untuk mendorong sektor konstruksi dan real estat.

Perdana Menteri Hun Manet mengatakan insentif pajak yang diberikan yakni pembebasan bea meterai atas pembelian rumah. Melalui kebijakan ini, diharapkan permintaan rumah akan meningkat sehingga berdampak pada produktivitas sektor konstruksi.

"Rumah dengan harga di bawah US$70.000 [sekitar Rp1,09 miliar] akan sepenuhnya dibebaskan dari bea meterai," katanya, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Hun Manet mengatakan insentif bea meterai juga tetap diberikan atas rumah yang memiliki harga lebih dari US$70,000. Dalam hal ini, bea meterai hanya akan dikenakan atas nilai di atas harga tersebut.

Di sisi lain, dia mengumumkan tanah yang tidak terpakai seluas lebih dari 5 hektare di wilayah yang terkena pajak akan dikenakan pajak progresif mulai 2025. Hal ini dilakukan untuk mendorong kegiatan konstruksi sekaligus mencegah spekulatif.

Sementara itu, tanah yang di luar wilayah pajak properti dan di bawah 5 hektare akan dikecualikan dari pengenaan pajak progresif.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Apabila diakumulasi, Hun Manet menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk sektor konstruksi dan real estat. Insentif ini antara lain mencakup pajak kontrak, bea meterai, pajak inventaris atas surat administrasi, serta bea meterai atas surat pendaftaran perusahaan.

"Pemerintah Kerajaan akan terus membebaskan pajak atas tanah pertanian milik keluarga, peralatan pertanian, produk pertanian, dan real estat yang bernilai kurang dari US$25.000," ujarnya dilansir khmertimeskh.com.

Pembebasan pajak ini juga berlaku untuk bea meterai atas pengalihan real estate dalam hubungan keluarga, termasuk orang tua kepada anak, kakek-nenek kepada cucu, pasangan, serta suami untuk hadiah dan warisan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra