STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pembebasan Pajak Hotel di Mandalika Dinilai Kurang Tepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 06:31 WIB
Pembebasan Pajak Hotel di Mandalika Dinilai Kurang Tepat

Kawasan pantai Mandalika, Nusa Tenggara Barat. (Ilustrasi)

MATARAM, DDTCNews—Rencana pemerintah pusat membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi wisata prioritas untuk menanggulangi dampak penyebaran virus corona, yaitu di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dinilai kurang tepat sasaran.

Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gustri Lanang Patra mengatakan untuk NTB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi satu-satunya wilayah yang masuk daftar subsidi pajak.

Hal itu dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan, mengingat aktivitas kepariwisataan di KEK Mandalika belum seramai destinasi wisata lain di NTB. “Di Mandalika belum banyak hotelnya. Karena itu, kalau bisa ke resort Lombok Barat, Tiga Gili, Mataram, Lombok Utara,” ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Lanang menjelaskan rencana tersebut telah mendapatkan banyak respons dari pelaku usaha di NTB. “Teman-teman banyak yang bertanya juga ke saya, karena itu hanya disebut Mandalika. Kalau disebut Bali kan jelas itu satu pulau,” tambahnya.

PHRI NTB berharap ada kejelasan yang segera diberikan oleh pemerintah daerah terkait dengan rencana pemberian subsidi pajak hotel tersebut. PHRI NTB dalam waktu dekat juga akan memastikan sampai sejauh mana rencana subsidi itu akan diimplementasikan.

Lanang mengatakan subsidi pajak hotel dan restoran untuk menanggulangi dampak penurunan wisatawan karena virus corona memang sangat diperlukan. “Kalau kita lihat ini memang bagus, karena mereka menyadari betul dampak dari virus corona terhadap kegiatan pariwisata kita,” katanya.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Anita Achmad mengatakan subsidi pajak memang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha pariwista, khususnya sektor untuk hotel dan restoran.

“Pajak ini memang cukup berat. Khususnya di NTB, pascagempa recovery-nya butuh waktu, tapi harga pokok pembelian juga tinggi. Sementara persaingan cukup besar. Akibatnya, hotel di NTB sampai saat ini belum dapat memberikan promosi khusus yang signifikan untuk menarik wisatawan.

“Hotel-hotel kita di NTB ini masih biasa-biasa saja. Diskonnya biasa saja. Padahal, persaingan kita sudah sangat ketat, bukan hanya sesama lokal, tetapi juga sampai ke luar daerah juga,” sambungnya seperti dilansir www.suarantb.com.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyetujui pemberian subsidi pemerintah pusat ke daerah untuk menanggulangi dampak virus corona. Dana Rp3,3 triliun siap disalurkan untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi pariwisata prioritas selama 6 bulan ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak