STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pembebasan Pajak Hotel di Mandalika Dinilai Kurang Tepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 06:31 WIB
Pembebasan Pajak Hotel di Mandalika Dinilai Kurang Tepat

Kawasan pantai Mandalika, Nusa Tenggara Barat. (Ilustrasi)

MATARAM, DDTCNews—Rencana pemerintah pusat membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi wisata prioritas untuk menanggulangi dampak penyebaran virus corona, yaitu di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dinilai kurang tepat sasaran.

Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gustri Lanang Patra mengatakan untuk NTB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi satu-satunya wilayah yang masuk daftar subsidi pajak.

Hal itu dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan, mengingat aktivitas kepariwisataan di KEK Mandalika belum seramai destinasi wisata lain di NTB. “Di Mandalika belum banyak hotelnya. Karena itu, kalau bisa ke resort Lombok Barat, Tiga Gili, Mataram, Lombok Utara,” ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Lanang menjelaskan rencana tersebut telah mendapatkan banyak respons dari pelaku usaha di NTB. “Teman-teman banyak yang bertanya juga ke saya, karena itu hanya disebut Mandalika. Kalau disebut Bali kan jelas itu satu pulau,” tambahnya.

PHRI NTB berharap ada kejelasan yang segera diberikan oleh pemerintah daerah terkait dengan rencana pemberian subsidi pajak hotel tersebut. PHRI NTB dalam waktu dekat juga akan memastikan sampai sejauh mana rencana subsidi itu akan diimplementasikan.

Lanang mengatakan subsidi pajak hotel dan restoran untuk menanggulangi dampak penurunan wisatawan karena virus corona memang sangat diperlukan. “Kalau kita lihat ini memang bagus, karena mereka menyadari betul dampak dari virus corona terhadap kegiatan pariwisata kita,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Anita Achmad mengatakan subsidi pajak memang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha pariwista, khususnya sektor untuk hotel dan restoran.

“Pajak ini memang cukup berat. Khususnya di NTB, pascagempa recovery-nya butuh waktu, tapi harga pokok pembelian juga tinggi. Sementara persaingan cukup besar. Akibatnya, hotel di NTB sampai saat ini belum dapat memberikan promosi khusus yang signifikan untuk menarik wisatawan.

“Hotel-hotel kita di NTB ini masih biasa-biasa saja. Diskonnya biasa saja. Padahal, persaingan kita sudah sangat ketat, bukan hanya sesama lokal, tetapi juga sampai ke luar daerah juga,” sambungnya seperti dilansir www.suarantb.com.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyetujui pemberian subsidi pemerintah pusat ke daerah untuk menanggulangi dampak virus corona. Dana Rp3,3 triliun siap disalurkan untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi pariwisata prioritas selama 6 bulan ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN