KEBIJAKAN PAJAK

Pembayaran Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 17:10 WIB
Pembayaran Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan pembayaran zakat yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan pengurangan penghasilan bruto hanya berlaku untuk pembayaran zakat yang sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan terkait dengan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto telah dimuat dalam PMK 254/2010.

“Terkait syarat zakat sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dalam PER-4/PJ/2022,” ungkapnya dalam acara Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak, Kok Bisa?, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 254/2010, zakat yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

“Yang disetarakan dengan uang … adalah zakat … yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (4) PMK 254/2010.

Baca Juga:
Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.

Ada perbedaan ketentuan jika zakat dibayarkan oleh wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri. Zakat yang dibayarkan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya.

Pembayaran zakat oleh wanita kawin dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan jika telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim; secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. (Sabian Hansel/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak