KEBIJAKAN PAJAK

Pembayaran Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 17:10 WIB
Pembayaran Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan pembayaran zakat yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan pengurangan penghasilan bruto hanya berlaku untuk pembayaran zakat yang sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan terkait dengan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto telah dimuat dalam PMK 254/2010.

“Terkait syarat zakat sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dalam PER-4/PJ/2022,” ungkapnya dalam acara Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak, Kok Bisa?, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 254/2010, zakat yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

“Yang disetarakan dengan uang … adalah zakat … yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (4) PMK 254/2010.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.

Ada perbedaan ketentuan jika zakat dibayarkan oleh wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri. Zakat yang dibayarkan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya.

Pembayaran zakat oleh wanita kawin dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan jika telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim; secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. (Sabian Hansel/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja