PMK 90/2020

Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun, keuntungan tersebut bisa dikecualikan sebagai objek penghasilan jika memenuhi 2 kondisi tertentu.

Pertama, hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi; atau orang pribadi UMKM.

“[Kedua], tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) huruf b PMK 90/2020, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dimaksud di atas merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Lalu, badan pendidikan yang dimaksud ialah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Sementara itu, badan keagamaan yang dimaksud ialah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan, termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, badan sosial termasuk yayasan yang dimaksud ialah badan yang tak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan
  • pemeliharaan kesehatan;
  • pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  • pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
  • santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  • pemberian beasiswa; dan/atau
  • pelestarian lingkungan hidup.

Kemudian, koperasi yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf a PMK 90/2020 ialah badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.

Lalu, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI