KABUPATEN PASURUAN

Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemkab Pasuruan, Jawa Timur mengembangkan sistem surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD) yang mulai berlaku pada 4 jenis pungutan pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Saiful Wijaya mengatakan aplikasi e-SPTPD akan digunakan untuk administrasi 4 jenis pajak yang terbagi dalam 2 klaster pelayanan. Pertama, berlaku untuk pajak parkir dan pajak hiburan. Kedua, berlaku bagi pungutan pajak hotel dan restoran.

"Harapannya mewujudkan pelayanan prima bagi wajib pajak. Melalui kesempatan sosialisasi ini akan disampaikan terkait program aplikasi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah," katanya dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sekda Anang menjabarkan aplikasi e-SPTPD menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Pertama, kemudahan dalam pelayanan melalui sistem elektronik.

Melalui sistem elektronik pelaporan pajak dari pelaku usaha dapat diakses selama 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja ASN Pemkab Pasuruan. Kedua, kemudahan dalam pembayaran pajak bisa melalui seluruh layanan perbankan.

"Cukup dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet. Sedangkan metode pembayarannya bisa melalui ATM, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS," ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Ahmad Khasani mengatakan aplikasi e-SPTPD merupakan salah satu bentuk inovasi untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah. Menurutnya ada 4 tujuan utama implementasi e-SPTPD.

Pertama, mempermudah wajib pajak dalam tanggung jawabnya melaporkan omzet usaha. Kedua, transparansi data dengan pihak-pihak terkait. Ketiga, sinkronisasi data dengan aplikasi pajak lainnya akan lebih mudah. Keempat, transaksi bisa lebih efisien dan tepat waktu.

"Serta yang tak kalah penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi pajak daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 27 Desember 2021 | 23:15 WIB

Wajib pajak dapat mendapatkan berbagai kemudahan dari adanya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik, diantaranya yaitu kemudahan dalam pembayaran pajak serta pelaporan pajak yang efisien dari sisi waktu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?