KABUPATEN PASURUAN

Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemkab Pasuruan, Jawa Timur mengembangkan sistem surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD) yang mulai berlaku pada 4 jenis pungutan pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Saiful Wijaya mengatakan aplikasi e-SPTPD akan digunakan untuk administrasi 4 jenis pajak yang terbagi dalam 2 klaster pelayanan. Pertama, berlaku untuk pajak parkir dan pajak hiburan. Kedua, berlaku bagi pungutan pajak hotel dan restoran.

"Harapannya mewujudkan pelayanan prima bagi wajib pajak. Melalui kesempatan sosialisasi ini akan disampaikan terkait program aplikasi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah," katanya dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Sekda Anang menjabarkan aplikasi e-SPTPD menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Pertama, kemudahan dalam pelayanan melalui sistem elektronik.

Melalui sistem elektronik pelaporan pajak dari pelaku usaha dapat diakses selama 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja ASN Pemkab Pasuruan. Kedua, kemudahan dalam pembayaran pajak bisa melalui seluruh layanan perbankan.

"Cukup dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet. Sedangkan metode pembayarannya bisa melalui ATM, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS," ungkapnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Ahmad Khasani mengatakan aplikasi e-SPTPD merupakan salah satu bentuk inovasi untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah. Menurutnya ada 4 tujuan utama implementasi e-SPTPD.

Pertama, mempermudah wajib pajak dalam tanggung jawabnya melaporkan omzet usaha. Kedua, transparansi data dengan pihak-pihak terkait. Ketiga, sinkronisasi data dengan aplikasi pajak lainnya akan lebih mudah. Keempat, transaksi bisa lebih efisien dan tepat waktu.

"Serta yang tak kalah penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi pajak daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 27 Desember 2021 | 23:15 WIB

Wajib pajak dapat mendapatkan berbagai kemudahan dari adanya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik, diantaranya yaitu kemudahan dalam pembayaran pajak serta pelaporan pajak yang efisien dari sisi waktu

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%