KABUPATEN PASURUAN

Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemkab Pasuruan, Jawa Timur mengembangkan sistem surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD) yang mulai berlaku pada 4 jenis pungutan pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Saiful Wijaya mengatakan aplikasi e-SPTPD akan digunakan untuk administrasi 4 jenis pajak yang terbagi dalam 2 klaster pelayanan. Pertama, berlaku untuk pajak parkir dan pajak hiburan. Kedua, berlaku bagi pungutan pajak hotel dan restoran.

"Harapannya mewujudkan pelayanan prima bagi wajib pajak. Melalui kesempatan sosialisasi ini akan disampaikan terkait program aplikasi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah," katanya dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sekda Anang menjabarkan aplikasi e-SPTPD menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Pertama, kemudahan dalam pelayanan melalui sistem elektronik.

Melalui sistem elektronik pelaporan pajak dari pelaku usaha dapat diakses selama 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja ASN Pemkab Pasuruan. Kedua, kemudahan dalam pembayaran pajak bisa melalui seluruh layanan perbankan.

"Cukup dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet. Sedangkan metode pembayarannya bisa melalui ATM, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS," ungkapnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Ahmad Khasani mengatakan aplikasi e-SPTPD merupakan salah satu bentuk inovasi untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah. Menurutnya ada 4 tujuan utama implementasi e-SPTPD.

Pertama, mempermudah wajib pajak dalam tanggung jawabnya melaporkan omzet usaha. Kedua, transparansi data dengan pihak-pihak terkait. Ketiga, sinkronisasi data dengan aplikasi pajak lainnya akan lebih mudah. Keempat, transaksi bisa lebih efisien dan tepat waktu.

"Serta yang tak kalah penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi pajak daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 27 Desember 2021 | 23:15 WIB

Wajib pajak dapat mendapatkan berbagai kemudahan dari adanya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik, diantaranya yaitu kemudahan dalam pembayaran pajak serta pelaporan pajak yang efisien dari sisi waktu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus