KABUPATEN PASURUAN

Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemkab Pasuruan, Jawa Timur mengembangkan sistem surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD) yang mulai berlaku pada 4 jenis pungutan pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Saiful Wijaya mengatakan aplikasi e-SPTPD akan digunakan untuk administrasi 4 jenis pajak yang terbagi dalam 2 klaster pelayanan. Pertama, berlaku untuk pajak parkir dan pajak hiburan. Kedua, berlaku bagi pungutan pajak hotel dan restoran.

"Harapannya mewujudkan pelayanan prima bagi wajib pajak. Melalui kesempatan sosialisasi ini akan disampaikan terkait program aplikasi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah," katanya dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sekda Anang menjabarkan aplikasi e-SPTPD menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Pertama, kemudahan dalam pelayanan melalui sistem elektronik.

Melalui sistem elektronik pelaporan pajak dari pelaku usaha dapat diakses selama 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja ASN Pemkab Pasuruan. Kedua, kemudahan dalam pembayaran pajak bisa melalui seluruh layanan perbankan.

"Cukup dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet. Sedangkan metode pembayarannya bisa melalui ATM, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Ahmad Khasani mengatakan aplikasi e-SPTPD merupakan salah satu bentuk inovasi untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah. Menurutnya ada 4 tujuan utama implementasi e-SPTPD.

Pertama, mempermudah wajib pajak dalam tanggung jawabnya melaporkan omzet usaha. Kedua, transparansi data dengan pihak-pihak terkait. Ketiga, sinkronisasi data dengan aplikasi pajak lainnya akan lebih mudah. Keempat, transaksi bisa lebih efisien dan tepat waktu.

"Serta yang tak kalah penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi pajak daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 27 Desember 2021 | 23:15 WIB

Wajib pajak dapat mendapatkan berbagai kemudahan dari adanya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik, diantaranya yaitu kemudahan dalam pembayaran pajak serta pelaporan pajak yang efisien dari sisi waktu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN