EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Pembaruan Beleid Ini Jadi Pintu Masuk Pemajakan Lintas Yurisdiksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 15:08 WIB
Pembaruan Beleid Ini Jadi Pintu Masuk Pemajakan Lintas Yurisdiksi

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Tantangan dalam pemajakan ekonomi digital dirasakan banyak negara termasuk Indonesia. Instrumen kebijakan tengah disusun agar efektif memajaki pelaku ekonomi di ranah daring.

Kepala Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Andik Tri Sulistyono mengatakan instansinya tengah menggodok pembaruan atas PP No.74/2011 tentang tata cara pelaksana dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurutnya, banyak dimensi dari proses bisnis otoritas yang bisa menjadi lebih baik dengan adanya pembaruan aturan.

“DJP saat ini tengah dalam perumusan perubahan PP No.74/2011 karena ada beberapa pengaturan yang sudah tidak bisa lagi memfasilitasi kebutuhan kerja DJP,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Kuasa Wajib Pajak’ di Kampus Fisip UI, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Menurutnya, dimensi PP No.74/2011 tidak hanya sebatas kepada isu kuasa wajib pajak yang berkembang pascaputusan MK tahun lalu. Landasan hukum untuk memajaki perusahaan ekonomi digital di luar yurisdiksi bisa dimulai dengan pembaruan aturan ini.

Selama ini, Andik menjelaskan aturan main dalam memajaki ekonomi digital memang belum paripurna. PMK 210/2018 misalnya, hanya mengatur kewajiban perpajakan bagi penyedia barang atau jasa kena pajak yang berada di dalam wilayah pabean.

Sementara itu, belum ada aturan yang secara spesifik untuk yang bergerak di luar daerah pabean tapi turut mendapatkan keuntungan dari pengguna di Tanah Air. Oleh karena itu, mekanisme khusus harus ada untuk menjangkau kelompok tersebut.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

“DJP butuh mekanisme bagaimana suplier di luar wilayah pabean masuk ke dalam sistem perpajakan kita sehingga dimungkinkan untuk memungut PPN misalnya,” ungkap Andik.

Dia mengatakan kekosongan aturan tersebut tidak bisa dieksekusi dengan aturan setingkat PMK. Pasalnya, Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berlaku saat ini tidak mengatur secara spesifik mekanisme perpajakan bagi pelaku ekonomi di ranah daring dan lintas yurisdiksi.

“Faktor [kemampuan memungut pajak] itu tidak masuk dalam lingkup UU KUP yang sekarang. Oleh karena itu kita butuh minimal di level PP untuk mengatur itu, sehingga aspek administrasi, pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC