RENSTRA DJP 2020-2024

Pembahasan RUU KUP Masuk dalam Renstra DJP

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 11:30 WIB
Pembahasan RUU KUP Masuk dalam Renstra DJP

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali akan membahas Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pada 2020-2024, sebagai telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.

Rencana itu tercantum dalam Matriks Kerangka Regulasi DJP 2020-2024 pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Salah satu turunan RUU KUP tersebut menyebut perubahan istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak.

"Untuk memberikan landasan hukum mengenai pemberian atau penghapusan nomor identitas pembayar pajak sebagai akibat perubahan terminologi 'wajib pajak' menjadi 'pembayar pajak'," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Selain aturan tersebut, ada beberapa rancangan peraturan yang akan disusun Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP sebagai turunan dari RUU KUP yang menggunakan istilah pembayar pajak sebaga ganti wajib pajak.

Rancangan peraturan yang menggunakan terminologi pembayar pajak itu antara lain pemindahan tempat terdaftar pembayar pajak, penunjukan dan pengawasan wakil pembayar pajak, kuasa pembayar pajak, dan penghentian penyidikan pajak atas pembayar pajak.

Seperti diketahui, rencana pergeseran terminologi dari wajib pajak menjadi pembayar pajak sudah tertulis dalam RUU KUP. Istilah wajib pajak ditinggalkan karena lebih menekankan pada unsur kewajiban dan kurang mencerminkan penghargaan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

"Terminologi wajib pajak dianggap memberikan kesan sebagai keberlanjutan dari sistem kolonial," bunyi Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik RUU KUP yang diunggah oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam situs resminya.

Merujuk pada renstra, UU KUP perlu direvisi untuk menciptakan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan setelah kebijakan amnesti pajak. Melalui RUU KUP, prinsip pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan diusahakan lebih mudah, murah, cepat, dengan berbasis teknologi informasi.

RUU KUP telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Maret 2016, sebelum UU Pengampunan Pajak disetujui. Namun, RUU KUP akhirnya tidak dibahas lebih lanjut, sampai sekarang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!