KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut bertujuan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pemangku kepentingan seperti pengusaha, instansi. lembaga, asosiasi dan media massa yang taat membayar pajak serta mendukung reformasi pajak. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 20 wajib pajak grup yang memberikan kontribusi pajak terbesar bagi penerimaan pajak Indonesia.

Dua puluh wajib pajak grup yang merupakan pembayar pajak terbesar tersebut terdiri dari 15 grup perusahaan swasta dan 5 grup perusahaan BUMN.

"Dua puluh grup ini adalah representasi dari sekitar 8.000-an wajib pajak terdaftar, baik badan ataupun orang pribadi dalam grup yang sama," ujar Suryo, dikutip Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun wajib pajak grup yang dimaksud antara lain:
- Grup Adaro
- Grup Indofood
- Grup Triputra
- Grup Harum Energy
- Grup CT Corp
- Grup Agung Sedayu
- Grup Sinarmas
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Grup Djarum
- Grup Bayan Resource
- Grup Wings
- Grup Musim Mas
- Grup Gudang Garam
- Grup Trakindo
- Grup Indika Energi
- Grup Medcoenergi
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Untuk diketahui, wajib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha. Definisi ini termuat dalam SE-05/PJ/2022.

Pengawasan atas wajib pajak grup dapat dilakukan melalui penelitian komprehensif ataupun penelitian menyeluruh.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

"Penelitian perusahaan grup adalah penelitian komprehensif atau penelitian menyeluruh terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa KPP, yang pelaksanaan penelitiannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi," bunyi SE-05/PJ/2022.

Dalam hal wajib pajak grup termasuk sebagai wajib pajak strategis, DJP melakukan penelitian komprehensif.

Analisis yang dilakukan dalam penelitian komprehensif antara lain, pertama, analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence yang dimiliki DJP. Kedua, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ketiga, analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor. Keempat, analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan lain sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Kelima, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional. Keenam, analisis yang didasarkan dari mirroring atas hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan PK. Ketujuh, analisis atas data internal dan eksternal seperti data ILAP, data EOI, dan data informasi keuangan.

Kedelapan, analisis dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan informasi intelijen perpajakan dari kantor pusat atau kanwil DJP. Kesembilan, kunjungan ke lokasi wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen