Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut bertujuan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pemangku kepentingan seperti pengusaha, instansi. lembaga, asosiasi dan media massa yang taat membayar pajak serta mendukung reformasi pajak. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 20 wajib pajak grup yang memberikan kontribusi pajak terbesar bagi penerimaan pajak Indonesia.
Dua puluh wajib pajak grup yang merupakan pembayar pajak terbesar tersebut terdiri dari 15 grup perusahaan swasta dan 5 grup perusahaan BUMN.
"Dua puluh grup ini adalah representasi dari sekitar 8.000-an wajib pajak terdaftar, baik badan ataupun orang pribadi dalam grup yang sama," ujar Suryo, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Adapun wajib pajak grup yang dimaksud antara lain:
- Grup Adaro
- Grup Indofood
- Grup Triputra
- Grup Harum Energy
- Grup CT Corp
- Grup Agung Sedayu
- Grup Sinarmas
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Grup Djarum
- Grup Bayan Resource
- Grup Wings
- Grup Musim Mas
- Grup Gudang Garam
- Grup Trakindo
- Grup Indika Energi
- Grup Medcoenergi
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Untuk diketahui, wajib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha. Definisi ini termuat dalam SE-05/PJ/2022.
Pengawasan atas wajib pajak grup dapat dilakukan melalui penelitian komprehensif ataupun penelitian menyeluruh.
"Penelitian perusahaan grup adalah penelitian komprehensif atau penelitian menyeluruh terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa KPP, yang pelaksanaan penelitiannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi," bunyi SE-05/PJ/2022.
Dalam hal wajib pajak grup termasuk sebagai wajib pajak strategis, DJP melakukan penelitian komprehensif.
Analisis yang dilakukan dalam penelitian komprehensif antara lain, pertama, analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence yang dimiliki DJP. Kedua, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak.
Ketiga, analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor. Keempat, analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan lain sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Kelima, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional. Keenam, analisis yang didasarkan dari mirroring atas hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan PK. Ketujuh, analisis atas data internal dan eksternal seperti data ILAP, data EOI, dan data informasi keuangan.
Kedelapan, analisis dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan informasi intelijen perpajakan dari kantor pusat atau kanwil DJP. Kesembilan, kunjungan ke lokasi wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.