REVISI UU KUP

Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:01 WIB
Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat pembahasan revisi UU KUP.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan reformasi perpajakan yang tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak dapat diterapkan dalam jangka pendek di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan," ujar Dito, dikutip Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi UU KUP, mulai dari pemerintah dan anggota dewan, harus cermat. Revisi UU KUP harus bisa menciptakan sistem pajak yang sehat dan adil sembari tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian yang masih tertekan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya sempat mengungkapkan belum tentu semua ketentuan RUU KUP akan langsung berlaku. Ketentuan baru, seperti contohnya perubahan skema PPN, baru akan diberlakukan ketika perekonomian sudah pulih.

"Kami akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti akan tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia, sehingga ketika Indonesia pulih, Indonesia juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
BPS Catat Periode Bonus Demografi di Sumbar dan Jawa Bakal Berakhir

Melalui revisi UU KUP, sistem perpajakan diharapkan dapat mendukung pendanaan atas belanja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasalnya, penerimaan perpajakan masih belum optimal untuk mendukung beragam belanja pembangunan tersebut.

Oleh karena itu, revisi KUP perlu dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar. Revisi UU KUP harus mampu mendukung penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan keadilan pada masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Minggu, 01 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPS Catat Periode Bonus Demografi di Sumbar dan Jawa Bakal Berakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN