REVISI UU KUP

Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:01 WIB
Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat pembahasan revisi UU KUP.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan reformasi perpajakan yang tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak dapat diterapkan dalam jangka pendek di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan," ujar Dito, dikutip Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi UU KUP, mulai dari pemerintah dan anggota dewan, harus cermat. Revisi UU KUP harus bisa menciptakan sistem pajak yang sehat dan adil sembari tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian yang masih tertekan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya sempat mengungkapkan belum tentu semua ketentuan RUU KUP akan langsung berlaku. Ketentuan baru, seperti contohnya perubahan skema PPN, baru akan diberlakukan ketika perekonomian sudah pulih.

"Kami akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti akan tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia, sehingga ketika Indonesia pulih, Indonesia juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Melalui revisi UU KUP, sistem perpajakan diharapkan dapat mendukung pendanaan atas belanja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasalnya, penerimaan perpajakan masih belum optimal untuk mendukung beragam belanja pembangunan tersebut.

Oleh karena itu, revisi KUP perlu dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar. Revisi UU KUP harus mampu mendukung penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan keadilan pada masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Senin, 25 November 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Industri Keberatan soal Tarif PPN 12%, Ini Kata Anggota DPR

Jumat, 22 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Minta DJBC Tingkatkan Kualitas Pelayanan Lalu Lintas Barang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak