Konferensi pers terkait dengan kenaikan tarif PPN.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberlakukan PPN dengan tarif 12% hanya atas barang-barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12% hanya akan diterapkan atas barang-barang yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," katanya selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).
Dengan keputusan tersebut, lanjut Misbakhun, PPN 12% hanya akan ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tarif 11%.
"Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.
Guna menindaklanjuti keputusan tersebut, Misbakhun menuturkan pemerintah juga akan melakukan kajian atas skema PPN multitarif.
"Masih dipelajari pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.
Lebih lanjut, Misbakhun juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, dan lain-lain tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah akan senantiasa melakukan kajian terhadap masukan-masukan terkait perpajakan baik DPR maupun dari masyarakat.
"Apapun masukan dari masyarakat dan DPR yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.