KEBIJAKAN PAJAK

Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Desember 2024 | 15:50 WIB
Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Konferensi pers terkait dengan kenaikan tarif PPN.  

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberlakukan PPN dengan tarif 12% hanya atas barang-barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12% hanya akan diterapkan atas barang-barang yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," katanya selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan keputusan tersebut, lanjut Misbakhun, PPN 12% hanya akan ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tarif 11%.

"Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.

Guna menindaklanjuti keputusan tersebut, Misbakhun menuturkan pemerintah juga akan melakukan kajian atas skema PPN multitarif.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Masih dipelajari pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.

Lebih lanjut, Misbakhun juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, dan lain-lain tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah akan senantiasa melakukan kajian terhadap masukan-masukan terkait perpajakan baik DPR maupun dari masyarakat.

"Apapun masukan dari masyarakat dan DPR yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP