KEBIJAKAN PAJAK

Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Desember 2024 | 15:50 WIB
Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Konferensi pers terkait dengan kenaikan tarif PPN.  

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberlakukan PPN dengan tarif 12% hanya atas barang-barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12% hanya akan diterapkan atas barang-barang yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," katanya selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dengan keputusan tersebut, lanjut Misbakhun, PPN 12% hanya akan ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tarif 11%.

"Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.

Guna menindaklanjuti keputusan tersebut, Misbakhun menuturkan pemerintah juga akan melakukan kajian atas skema PPN multitarif.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Masih dipelajari pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.

Lebih lanjut, Misbakhun juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, dan lain-lain tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah akan senantiasa melakukan kajian terhadap masukan-masukan terkait perpajakan baik DPR maupun dari masyarakat.

"Apapun masukan dari masyarakat dan DPR yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan