KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Industri Keberatan soal Tarif PPN 12%, Ini Kata Anggota DPR

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 15:00 WIB
Pelaku Industri Keberatan soal Tarif PPN 12%, Ini Kata Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Harris mengatakan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, telah menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Kenaikan tarif PPN pun dikhawatirkan bakal menekan kondisi perekonomian nasional.

"Beberapa pihak terutama dari industri keberatan kenapa [tarif PPN] dinaikkan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, di tengah gelombang PHK yang cukup besar, di tengah indeks manufaktur Indonesia yang masih ada pada zona kontraktif," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Harris menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 memang telah disepakati dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI juga menyatakan kenaikan tarif PPN bakal dilaksanakan sesuai jadwal.

Meski begitu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut untuk menjaga kinerja ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun produksi. Jika tarif PPN naik, tren penurunan konsumsi masyarakat bakal berlanjut, terutama di tengah lonjakan PHK.

Sementara itu, dari sisi produksi, kinerja industri juga dikhawatirkan lebih tertekan karena permintaan yang makin lesu. Saat ini, PMI Manufaktur Indonesia berada di level kontraksi selama 4 bulan berturut-turut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Seharusnya kan ini [kenaikan tarif PPN] ditinjau ulang, tetapi kemarin menteri keuangan mengatakan ini sudah sesuai dengan jadwal, yaitu mulai akan diterapkan di bulan Januari 2025," ujar Harris.

Apabila pada akhirnya tarif PPN harus naik, Harris berharap pemerintah memberikan dukungan lebih besar untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri antara lain dengan menekan berbagai biaya pada kegiatan produksi.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak