KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Minta DJBC Tingkatkan Kualitas Pelayanan Lalu Lintas Barang

Dian Kurniati | Jumat, 22 November 2024 | 10:00 WIB
DPR Minta DJBC Tingkatkan Kualitas Pelayanan Lalu Lintas Barang

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (foto: hasil tangkapan dari akun media sosial DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan barang yang masuk atau keluar Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan DJBC menjadi pintu terdepan pelayanan lalu lintas barang. Untuk itu, DJBC bertanggung jawab memberikan pelayanan kepabeanan terbaik, sekaligus memastikan barang yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini sesuai dengan harapan kami dari waktu ke waktu untuk melihat apakah ada peningkatan atau tidak," katanya, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Misbakhun menuturkan setiap barang yang masuk ke Indonesia harus melewati proses yang panjang. Contoh, bawaan penumpang setelah diturunkan dari pesawat terbang akan melewati pemeriksaan yang dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Jika menggunakan mekanisme barang kiriman maka barang tersebut juga harus diperiksa sejak tiba di gudang penyelenggara pos guna meneliti kebenaran pemberitahuan impor barang beserta kelengkapan dokumennya.

"Saya ke sini dulu pada saat pelayanan kargo di masa Covid, kita tahu situasi apa, mencekam, dan sekarang sudah kembali normal. Relaksasi itu berjalan dan mereka punya peningkatan yang luar biasa," ujar Misbakhun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia menyebut DJBC telah menerima sejumlah catatan dan masukan mengenai pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dari anggota DPR.

Sebagai informasi, Misbakhun bersama sejumlah anggota Komisi XI lainnya menggelar kunjungan kerja spesifik masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta, kemarin. Kunjungan dilakukan untuk memantau kebijakan, program, serta kinerja DJBC.

Dalam kegiatan tersebut anggota Komisi XI mengunjungi Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melihat secara langsung proses bisnis pelayanan dan pengawasan barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

Setelah itu, Komisi XI mengunjungi lokasi 2 perusahaan jasa kiriman untuk mengamati proses bisnis pelayanan dan pengawasan kargo, serta barang kiriman internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak